NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan 29 ekor penyu hijau pada Minggu (12/1) dini hari saat pengiriman di pinggir jalan Pekutatan.
Dari tiga pelaku penyelundupan satwa dilindungi ini, dua di antaranya merupakan residivis kasus illegal logging dan penyu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kamis (16/1) di KPP Kurma Asih, Desa Perancak, Jembrana, dibeberkan kronologis perkara yang mengakibatkan 5 ekor penyu mati stress.
Kapolda Bali juga turut melepasliarkan empat sejumlah penyu yang sebelumnya dirawat intensif di Pantai Perancak.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. “Tim Reskrim Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan dan penyanggongan sejak Sabtu (11/1) malam. Pada Minggu dini hari pukul 00.30 Wita, tim kami berhasil menghentikan mobil pick-up di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan. Mobil tersebut diketahui mengangkut 29 ekor penyu hijau dengan cara ditutupi terpal dan karung berisi serbuk kayu untuk menyamarkan muatan,” jelas Kapolda.
Tiga pelaku penyelundupan berhasil diamankan, yaitu SD (55), pemodal yang diketahui residivis kasus serupa dan illegal logging asal Tuwed, AU (32), sopir kendaraan, dan ML (35), kernet. AU sopir mobil pick-up DK 8266 WG, juga merupakan residivis kasus pencurian tahun 2018. Polisi mengamankan 29 ekor penyu hijau, serta peralatan seperti terpal, tali tambang, dan serbuk kayu.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa dari 29 penyu hijau tersebut, 24 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sementara lima lainnya mati dan telah dikuburkan oleh BKSDA. 19 ekor diantaranya telah dilepasliarkan pada Senin (13/1) lalu dan sisa 5 ekor dilakukan perawatan di Kurma Asih. Penyu-penyu ini diduga berasal dari perairan Banyuwangi dan akan dikirim ke Denpasar untuk dijual. Dari kronologi, komplotan ini mendapatkan dari nelayan di Muncar, Banyuwangi dan diantarkan ke pantai Pebuahan diambil oleh pelaku. Selanjutnya hendak dikirim ke Denpasar dan akhirnya ditangkap petugas.
Sebagai tindak lanjut, empat ekor penyu yang sebelumnya menjalani karantina di KPP Kurma Asih dilepasliarkan oleh Kapolda bersama Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Bupati Jembrana, dan sejumlah pejabat daerah lainnya, Kamis (16/1).
Para pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukuman yang menanti mereka berupa pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun. (Surya Dharma/Balipost)