Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara narkoba dengan terdakwa Kadek Mardita Dana (35), Kamis (16/1) membacakan vonis. Hakim menghukum terdakwa yang berstatus residivis itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

JPU Ni Putu Eriek sumyanti, sebelumnya mendakwa Kadek Mardita Dana dengan jeratan beberapa pasal. Terdakwa pada Minggu (8/9) malam di sebuah rumah di Jalan Dukuh Sari, Denpasar Selatan, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram jenis metamfetamina atau sabu. Persisnya, sabu dengan berat 29,52 gram brutto atau 26,82 gram netto.

Baca juga:  Ajukan Banding ke PT, Segini Pengurangan Hukum Sudikerta

Dia dibekuk petugas Polda Bali. Kala itu, barang bukti ditemukan di dalam saku pakaian berupa sabu dengan berat 10,04 gram brutto atau 9, 60 gram netto, di rak TV ada plastik klip masing-masing terdapat kristal bening sabu dengan berat masing masing 14,48 gram brutto atau 14,18 gram netto, 1,10 gram brutto atau 0,66 gram netto, 0,42 gram brutto atau 0,26 gram netto.

Baca juga:  Kepergok Hendak Masuk Bali Sembunyi di Bak Truk, Tiga Pemuda Dipulangkan

Tak hanya itu, masih ada beberapa gram sabu ditemukan petugas Polda Bali yang sudah dalam bentuk paketan, termasuk dalam gulungan tisu. Terdakwa mengaku barang haram itu dia beli dari Nyoman alias DM dan rencana akan dijual kembali.

Satu paket yang beratnya kurang lebih 10 gram dengan harga sekitar Rp 10 juta, dengan perjanjian dibayar secara mencicil. Dia kemudian menjual pada lelaki berinisial DA beberapa gram dengan harga Rp 700 ribu. Selain itu dia juga menerima pesanan dari seseorang bernama 3P sekitar lima gram sabu dengan harga Rp 6 juta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Divonis Bersalah, Ketua Kelompok Tani Dipenjara Setahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *