Suasana di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi sopir pariwisata.

Pihak Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, masih memburu WN itu, seperti dilansir dari Kantor Berita Antara. “Waat ini masih dalam pencarian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, Sabtu (18/1).

Imigrasi tidak mengungkapkan lebih detail identitas WNA tersebut, namun pihaknya sudah mengantongi latar belakang orang asing itu, karena tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar sedang memburu pria tersebut.

Baca juga:  Sudah Babak Belur, Nasib Subak di Bali Bagai "Kerakap Hidup di Batu"

Menurut dia, Inteldakim Denpasar telah mendatangi Pelabuhan Sanur Denpasar, namun pihaknya tidak lagi mendapati aktivitas pria tersebut.

Sebelumnya, beredar video di media sosial Facebook yang diunggah seorang warganet pada Jumat (17/1).

Dalam video tersebut, beberapa warga mempertanyakan keberadaan seorang pria dengan mengenakan kaus berwarna merah muda dan mengenakan topi tersebut yang diketahui berasal dari Bangladesh.

Pria tersebut kedapatan sedang menjemput wisatawan asing di Pelabuhan Sanur Denpasar yang disebutkan berasal dari Pakistan, dengan latar belakang beberapa koper di bagasi kendaraannya.

Baca juga:  430 WN Jerman Balik ke Negaranya

Pria yang mengaku berasal dari Bangladesh itu dapat berkomunikasi bahasa Indonesia meski tidak lancar dan mengaku menikah dengan warga negara Indonesia.

“Saya tidak sedang bekerja,” ucap pria yang belum diketahui identitasnya itu dalam video berdurasi singkat tersebut.

Meski mengaku tidak sedang bekerja dan menjemput temannya, namun dari penuturan beberapa pria yang mengintrograsinya menyebutkan tamu asal Pakistan itu justru mengaku dijemput oleh seorang sopir.

Baca juga:  Ini Alasan Gunung Agung Dinaikkan Levelnya

Apabila WNA masuk Indonesia menggunakan izin tinggal dalam bentuk visa wisata atau visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) maka WNA tersebut dilarang mengambil pekerjaan di Indonesia karena harus memiliki visa kerja.

Meski begitu, dalam pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, ada tiga kriteria untuk mempekerjakan tenaga kerja asing yaitu hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diduduki. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *