Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. (BP/Ant)

SEMARANG, BALIPOST.com – Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Januari 2025 akan menggelar rapat kreditor dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Minggu, membenarkan rencana rapat kreditor PT Sritex tersebut. “Agendanya masih pencocokan piutang para kreditor,” katanya, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (19/1).

Sementara berkaitan dengan usulan keberlanjutan usaha, hakim pengawas dalam kepailitan PT Sritex tersebut belum memberikan penjelasan lebih detil.”Semua masih dalam tahapan,” katanya.

Baca juga:  Gagal Panen, Petani di Tabanan Mulai Ajukan Klaim AUTP

Sebelumnya, Kurator dalam kepailitan PT Sritex dan tiga perusahaan yang berada dalam satu kelompok usahanya masih melakukan pencocokan tagihan utang dari kreditor.

Jumlah total tagihan utang PT Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun.

Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut pada Oktober 2024.

Baca juga:  Polres Gianyar Gelar Razia Kembang Api

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *