Empat tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan berhasil diamankan Polres Tabanan. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,03 miliar. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Empat tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan berhasil diamankan Polres Tabanan. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,03 miliar, dengan sumber dana berasal dari program PNPM Mandiri tahun 2004 dan 2005.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C Kesuma, mengungkapkan, keempat tersangka merupakan pengurus UEP di Kecamatan Kerambitan yang diduga menyalahgunakan dana bergulir tersebut sejak tahun 2016 hingga 2020. Modus operandi tersangka adalah dana untuk kelompok fiktif.

Empat tersangka yakni inisial WS (Ketua UEP/Kepala LPD Tibu Biu), NE (Bendahara UEP/Mantan Ketua LPD Mandung), ND (Mantan Ketua LPD Meliling), dan MW (Mantan Ketua BKAD Kerambitan). Mereka diduga mengalihkan dana UEP untuk tujuan pribadi dan operasional LPD bermasalah. Penyaluran dana untuk kepentingan pribadi dan pembayaran operasional LPD, alih-alih kepada masyarakat penerima manfaat.

Baca juga:  Pasca-OTT Bendesa Berawa, Kadisbud Badung Akui Dimintai Keterangan

“Dana sebesar Rp756 juta yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat justru dimanfaatkan untuk operasional LPD yang bermasalah,” jelas AKBP Chandra.

Dan dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali menemukan kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar. Namun, penyidik Polres Tabanan berhasil menyelamatkan Rp905,7 juta dari para tersangka, dengan rincian, dari WS Rp416,4 juta, dari NE: Rp149 juta, dari ND Rp340 juta dan dari MW Rp300 ribu.

Baca juga:  242 Narapidana Diusulkan dapat Remisi, Tiga Diantaranya WNA

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh Taufik Effendi mengungkapkan bahwa dana UEP seharusnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat melalui tiga program utama, yaitu simpan pinjam perorangan, fisik, dan usaha ekonomi produktif. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian besar dana ini justru digunakan untuk kegiatan operasional Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bermasalah.

“Dana yang bersumber dari APBN ini dikelola sebagai bagian dari PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2004 dan 2005. Namun sejak 2006, terjadi penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kegiatan ekonomi produktif masyarakat tidak berjalan sesuai tujuan awal,” ujar AKP Taufik.

Baca juga:  Berkas Tersangka Pepadu Diteliti Kejari Jembrana

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan dokumen serta sejumlah barang bukti terkait. Seperti dokumen proposal permohonan dana UEP fiktif, rekening koran, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai. “Sebagian besar disebabkan oleh penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, yaitu untuk menutupi operasional LPD,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *