Prof. apt.Dr.rer.nat. Drs. I Made Agus Gelgel Wirasuta. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali sebagai destinasi wisata dunia, memerlukan minuman beralkohol sebagai penopang. Pada tahun 2019, pemasukan negara dari pita cukai minuman beralkohol dilaporkan sebesar Rp15 triliun. Sebanyak 80 persen minuman beralkohol beredar di Bali.

Namun demikian, berdasarkan laporan BPOM pada tahun tersebut, hanya 0,97% minuman beralkohol tersebut produksi lokal Bali. Artinya 99% minuman beralkohol merupakan produk impor atau lisensi luar negeri.

Wayan Koster sebagai Gubernur Bali periode 2018-2023 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, mengatur distribusi minuman fermentasi dan destilasi khas Bali. Koster melihat ketimpangan ini sebagai celah untuk meningkatkan kesejahteraan petani arak Bali.

Baca juga:  Dulunya Dikenal Penghasil Arak, Kini Hanya 1 Perajin di Banjar Jelekungkang

Industri minuman beralkohol ini dikatagorikan sebagai industri negatif list investasi, sehingga tidak dimungkinkan membuka investasi industri baru di bidang ini. Namun melalui Pergub Bali ini Koster menata jalur distribusi Arak Berem Bali produksi masyarakat Bali secara turun-temurun dapat disalurkan ke industri.

Menurut Dewan Penasehat Asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali, Prof. Dr. rer. Nat I Made Agus Gelgel Wirasuta, M.Si.,Apt., Pergub Bali ini memberikan kepastian hukum bagi petani Arak Berem Bali. Di mana, industri bertugas menjamin kualitas produk sesuai dengan standar BPOM, untuk menjamin kualitas dan keamanan produk. Stempel logo Barak (Balinese Arak) diberikan oleh pemerintah melalui asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali. Tujuannya untuk perlindungan warisan budaya leluhur Arak Berem Bali.

Baca juga:  PKB Masih Miliki Magnet Kuat

Prof. Gelgel mengatakan bahwa Pergub ini telah menggairahkan petani arak Berem Bali. Hingga sekarang tercatat telah beredar sekitar 60 merek dagang Arak Berem Bali. Ini tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat dan wisatawan mulai pulih hingga melahirkan produk berkualitas dan dikenal. Seperti, Arak Iwak, Bungbung, Arak Wenare Petak, Arake, dan lainnya.

“Pada awalnya terlibat 4 industri minol (minuman beralkohol,red) dalam Pergub ini. Yaitu, CV dukuh lestari, CV UD Patra, CV Niki Sake, dan UD Ari. Kemudian dari awal juga bertambah satu industri PT LIS dari Singaraja. Belakangan banyak industri yang juga ikut tertarik dalam produksi Arak. Dalam perjalanan terdapat sekitar 60 merek dagang yang telah beredar di pasar dengan izin BPOM, semuanya diproduksi oleh 5 PT tersebut,” ungkap Prof. Gelgel, Minggu (19/1).

Baca juga:  Dispar Cek Kesiapan Pariwisata Badung Hadapi New Normal

Guru Besar Prodi Farmasi FMIPA Universitas Udayana ini mengatakan berkat Pergub tersebut ini produk arak Bali telah merambah hotel – hotel berbintang di Bali, bahkan ke Jakarta. Produk arak Bali mulai mempromosikan diri ke mancanegara. “Kita berharap mampu membawa minuman berem dan arak Bali sebagai suatu kebanggaan warisan leluhur yang dapat di bawa ke dunia sebagai spirit terkenal,” harapnya.

Untuk itu, hari arak berem Bali penting untuk diperingati. Tujuannya untuk memuliakan warisan leluhur, bukan mengajak masyarakat untuk mabuk-mabuk minum arak. “Melalui Arak Berem Bali kita sejahterakan masyarakat Bali,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *