DENPASAR, BALIPOST.com – Bali memberlakukan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sejak Februari 2024 lalu sebesar Rp150.000 per orang. Adapun total pungutan hingga akhir 2024 mencapai Rp317 miliar.
Jumlah tersebut baru 35 persen dari wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun saat dikonfirmasi, Minggu (19/1) mengatakan, total kunjungan wisman pada 2024 mencapai 6,4 juta orang. Bahkan jumlah ini sudah melebihi dari target kunjungan pada 2024 sebanyak 6 juta wisman.
Jika dihitungan dengan jumlah kedatangan wisman pada 2024 yakni 6,4 juta dikali Rp150.000, maka total jumlah PWA yang terkumpul seharusnya mencapai Rp960 miliar. “Ya baru sekitar 35 persen,” ujarnya.
Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, ini merupakan program baru yang membutuhkan terus sosialisasi. Dikatakannya, dari Rp317 miliar PWA ini, 90 persen pembayaran dilakukan sebelum masuk Bali.
Tingginya angka wisatawan yang belum membayar PWA disebabkan oleh sistem yang belum sepenuhnya optimal. “Sebagian wisman membayar sebelum keberangkatan, tetapi di bandara tidak ada pemeriksaan terkait PWA. Hal ini membuat banyak wisatawan lolos dari sistem kami,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan wisman membayar PWA ini kata dia, perlu lebih banyak lagi sosialisasi. Di samping itu chanel pembayaran juga perluasan. “Selama ini kami kerjasama payment gateway BCA dan BPD. Tentu kita membutuhkan chanel lain seperti Doku, dia kan megang WeChat aplikasi yang digunakan di China,” terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga masih menunggu revisi Perda salah satunya mengenai payung hukum kerjasama agen terit manfaat yang diberikan. (Widiastuti/bisnibali)