Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang mahasiswa berinisial AS (21) dibekuk polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan yang masih berumur 14 tahun. Aksi mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi terbesar di Bali Utara itu dilakukan sebanyak dua kali.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Senin (20/1) mengatakan, saat ini AS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 5 Januari 2025. Aksi persetubuhan yang dilakukan pemuda tersebut, dilaporkan oleh orangtua korban pada 11 Desember 2025.

Baca juga:  Cabuli Bocah Lima Tahun, Bujang Tua Diamankan Polisi

Dalam laporan itu, orangtua korban menyebut putrinya disetubuhi oleh AS. Tersangka disebut menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Aksi itu dilakukan tersangka sepanjang November 2024.

“Orangtuanya melaporkan ke polisi lantaran tidak terima anaknya disetubuhi. Tersangka sudah ditahan, kini sudah masuk pemberkasan,” kata Diatmika.

Diatmika menyebut, tersangka AS merupakan salah satu mahasiswa asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan saat ini masih menempuh pendidikan di semester 7. Sementara korban berasal dari salah satu desa di Buleleng.

Baca juga:  Sehari, 3 Kebakaran Terjadi di Buleleng

Kasus itu bermula keduanya berkenalan melalui media sosial. Dari perkenalan itu, mereka menjalin hubungan.

Kemudian keduanya menjalin janji untuk bertemu, dan korban diajak oleh tersangka AS ke sebuah rumah kos. Di sana, korban diduga disetubuhi oleh tersangka. Korban diduga disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali, pada 16 November dan 28 November 2024.

Akibat perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pemuda itu terancam paling lama mendekam di balik dinginnya jeruji, paling lama 9 tahun. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Atlet Termuda Aero Sport Buleleng Raih Perunggu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *