Arsip foto- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online atau daring (judol) masih didalami Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Selain itu, Ivan turut mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol. “Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (20/1).

Baca juga:  Dewan Harap Kejari Tuntaskan Dugaan Pemotongan Insentif Nakes

Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut didapatkan oleh PPATK berdasarkan data industri keuangan. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait. “Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta.

PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Pemerintah Luncurkan KIP Kuliah Merdeka, Ini Besaran Bantuannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *