Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP saat melakukan sidak di salah satu pangkalan di Jl. Gunung Karang, Monang-Maning, Denpasar Barat, Senin (20/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi kelangkaan elpiji 3 Kg yang terjadi di Kota Denpasar, Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya praktik kecurangan oleh oknum pemilik pangkalan yang menyebabkan terbatasnya ketersediaan elpiji di masyarakat.

Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkankelangkaan terjadi karena sejumlah pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota yang mereka terima. Menurutnya, ketika disidak pukul 09.30 WITA, jatah 100 tabung per hari dari Pertamina dikatakan sudah habis terjual.

Baca juga:  Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Mulai Dikumpulkan TPN Ganjar -Mahfud

Fakta ini memancing tim untuk mengecek bukti pembelian. “Dari hasil sidak, ditemukan bahwa beberapa pangkalan menyimpan sebagian stok LPG di gudang lain yang lokasinya jauh dari pangkalan, sehingga pasokan yang tersedia untuk masyarakat menjadi terbatas,” ujarnya di salah satu pangkalan di Jl. Gunung Karang, Monang-Maning, Denpasar Barat, Senin (20/1).

Selain itu, ditemukan praktik kecurangan lain seperti canvassing, yaitu strategi penjualan dengan menawarkan produk langsung kepada calon pembeli di luar aturan yang berlaku. Beberapa pemilik pangkalan juga menerima pesanan LPG dari pelanggan untuk diambil di kemudian hari, tanpa melakukan pencatatan transaksi secara real-time di aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Baca juga:  Buntut Gas Melon Kembali Langka, Agen Disidak

“Kami menemukan bahwa pemilik pangkalan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli secara kumulatif di akhir hari, bukan secara real-time. Hal ini menyulitkan pemantauan dan berpotensi menyebabkan penyaluran LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” ungkap Pasek.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu memberikan teguran keras pada oknum pemilik pangkalan yang melanggar aturan. PT Pertamina dan Hiswana Migas juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap pangkalan-pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan. “Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan,” tegas Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian.

Baca juga:  Angin Kencang di Perairan Selatan Bali, Nelayan Tak Melaut

Zico menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3 Kg tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak, sesuai aturan yang berlaku. “Pangkalan wajib melayani masyarakat di sekitar lokasi dan mencatat transaksi melalui aplikasi MAP secara real-time. Setiap rumah tangga berhak mendapatkan satu tabung, sedangkan usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP,” jelasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *