Terdakwa Ari Diansyah Saputra (24) ketika sidang di PN Denpasar, Selasa (21/1). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hanya menuruti perintah Agus Abah (DPO) dan Budi Medan (DPO), pria asal Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa Ari Diansyah Saputra (24) harus berurusan dengan hukum. Dia dibekuk petugas Polresta Denpasar lalu diajukan ke persidangan dengan barang bukti hampir 1,5 Kilogram ganja atau persisnya 1.463,31 gram.

Perkenalan terdakwa dengan Abah sekitar enam bulan yang lalu ketika mereka menengak miras di Pantai Legian. Oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusumawardani, Selasa (21/1), terdakwa yang berprofesi sebagai pelatih (guru) surfing ini dihukum selama delapan tahun dan enam bulan atau 8,5 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Baca juga:  Kembali, Bali Post Kirimkan Bantuan Gempa Lombok

Putusan itu turun setahun, yang mana JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 9,5 tahun penjara. Atas vonis itu, baik jaksa maupun pihak terdakwa sama-sama menerima vonis hakim tersebut.

Diuraikan, bahwa Ari Diansyah pada Kamis 15 Agustus 2024 sore, berlokasi di Jalan Majapahit, Kuta, Kabupaten Badung dan bertempat di kamar kost Jalan Legian Gang Kamboja, Kuta.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram. Dalam kasus ini, terdakwa juga terlibat kasus sabu.

Baca juga:  Kasus 9 Ribu Butir Ekstasi, Sukron Dituntut 18 Tahun

Diuraikan bahwa terdakwa mendapatkan paket-paket berisi kristal being narkotika jenis sabu dari Agus Abah (DPO). Dan ganja didapat dari Budi Medan (DPO) dengan system tempelan. Terdakwa menyimpan dan menguasai paket-paket narkotika jenis sabu dan jenis ganja tersebut dengan maksud untuk ditempelkan/diedarkan kembali dengan imbalan uang Rp 50.000,- sampai Rp 100 000,- per satu lokasi tempel.

Namun sebelum ditangkap pihak kepolisian paket-paket narkotika jenis ganja dan sabu tersebut belum ada yang ditempelkan oleh terdakwa karena masih belum ada perintah alamat lokasi dari Agus Abah (DPO) maupun dari Budi Medan (DPO). Barang bukti yang didapat dibawa ke kantor Polresta Denpasar sebanyak 12 paket besar dengan berat total berat bersih paket narkotika jenis ganja adalah 1463,31 gram. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Baru 4 Bulan di Bali, Pelatih Surfing Ditangkap Ambil Paket Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *