Videotron di Alun-alun Bangli. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Videotron yang dipasang Pemkab Bangli di Alun-Alun Bangli belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendalanya adalah belum adanya peraturan bupati (perbup) yang mengatur terkait retribusi. Pemkab menargetkan perbup tersebut rampung tahun ini agar videotron dapat disewakan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Bangli I Wayan Dirga Yusa mengatakan keberadaan videotron di Alun-alun Bangli sebenarnya berpotensi menghasilkan pendapatan. Saat pengadaannya, videotron yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti media iklan tersebut direncanakan mampu menambah pemasukan daerah.

Baca juga:  Desa Adat Batur Gelar Upacara Ngening dan Nyiramang Layon Jero Gede Batur Alitan

Untuk menyewakan Videotron itu, Pemkab Bangli membutuhkan regulasi berupa peraturan bupati (Perbup) yang mengatur teknis retribusi, termasuk besaran tarifnya. Sebelumnya Pemkab Bangli telah merevisi Perda Pajak dan Retribusi yang mencakup videotron. Perda itu sudah disahkan pada tahun 2024. “Sekarang perbupnya masih berproses,” kata Dirga Yusa.

Untuk menyusun Perbup, Pemkab Bangli sudah melakukan studi banding ke Pemkab Gianyar yang sudah menerapkan dan menghasilkan pendapatan dari penyewaan Videotron. Ditargetkan perbup tersebut rampung tahun ini sehingga dapat segera disewakan.

Baca juga:  Dokter Gadungan Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan

Saat ini, keberadaan Videotron di sisi Utara Alun-alun Bangli sebatas digunakan untuk menayangkan kegiatan pemerintahan dan layanan masyarakat secara gratis. Videotron hanya dihidupkan sore hari. (Dayu Swasrina/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *