Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup salah usaha akomodasi di Ubud yang dikenal dengan nama Kampung Turis, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan lantaran usaha itu melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkab Gianyar melakukan penutupan terhadap salah satu akomodasi yang dikenal sebagai Kampung Rusia di Ubud pada Senin (20/1). Penutupan Kampung Rusia ini sempat mendapat penentangan dari penghuninya yang kebanyakan merupakan warga negara Rusia dan orang asing itu.

Terkait adanya penutupan salah satu akomodasi wisata ini, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pembubaran usaha itu untuk menunjukkan adanya penegakan aturan. “Tahun ini bagaimana kita menunjukkan ingin menegakkan aturan yang ada, sehingga sebagai bagian dari NKRI harus betul-betul dicanangkan, walau daerah pariwisata tetap aturan-aturan itu dijalankan sesuai regulasi,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (21/1).

Diketahui, Satpol PP menutup dan membubarkan akomodasi yang merupakan apartemen dilengkapi ruang kerja, restoran, kafe, dan fasilitas lainnya. Akomodasi ini dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Bertambah di Atas 200 Orang, Ini Tiga Besarnya

Pemayun sepakat dengan pemerintah daerah jika tindakan ini dilakukan kepada investor asing yang melanggar regulasi. Tjok Pemayun bahkan setuju dengan usulan-usulan stakeholder pariwisata agar ke depan penanaman modal asing dibatasi minimal Rp100 miliar di luar aset tanah bangunan agar tak perlu lagi ada klasifikasi, semuanya diberi beban tinggi sehingga tak sembarang usaha dibangun.

Ia menyampaikan pembubaran Kampung Rusia ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat, mengingat hampir 50 persen wisman yang masuk ke Indonesia melalui Bali. Untuk menertibkan pelanggaran terkait kepariwisataan Dispar Bali menjamin secara reguler telah menurunkan Satpol PP Pariwisata, ditambah sudah ada arahan dari Pj Gubernur Bali untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pembangunan Bali.

Baca juga:  Tutup Selama Pandemi COVID-19, Australia Kembali Buka Perbatasan Internasional

Meski demikian ia meminta masyarakat tetap melihat dari dua sisi dimana masih ada investor yang membangun sesuai regulasi dan kemungkinan istilah kampung ini muncul karena banyak warga negara tertentu menetap disana, seperti halnya warga Bali ketika berkelompok di daerah lain di Indonesia.

“Yang jelas yang saya inginkan siapapun terbuka, orang asing asal mengikuti regulasi yang ada baik berusaha kalau sesuai aturan boleh lakukan usaha, atau pun kegiatan selama berlibur di Bali itu mana yang boleh mana tidak,” kata dia.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Rai Suryawijaya sepakat dengan langkah penegakan aturan ini. Ia mengusulkan agar penanaman modal asing dibatasi, sebab selama ini dengan modal hanya Rp10 miliar dinilai kecil sehingga WNA membuka usaha yang cenderung mengambil lahan warga lokal seperti membuka penyewaan sepeda motor.

Baca juga:  Zona Orange Ini Masih Tambah Kasus di Atas 200, Warga Luar Bali Naik 3 Digit

“Perlu dievaluasi jangan sampai dia mengambil pekerjaan warga lokal, dulu kita undang mereka (WNA) datang kerja di Bali tapi sepanjang dia melakukan sesuai aturan tidak masalah tapi kalau melanggar aturan begini terus kita lakukan sidak pengamanan,” ujarnya.

Selain meminta investor asing disiplin, PHRI Bali juga menilai masyarakat setempat juga harus melakukan hal yang sama untuk menjaga Bali, seperti disiplin menjalani aturan daerah mulai dari penggunaan kain endek atau hal-hal yang berkaitan dengan menjaga kekhasan Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *