Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditarget rampung sebelum 6 Februari 2025.

Mendagri mengatakan bahwa Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Presiden RI untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Februari 2025.

“Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 Februari sudah ada perpres karena peraturan presiden itu menjadi dasar pelantikan pada tanggal 6 Februari,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (22/1).

Baca juga:  Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Tjahjo Kumolo

Dikatakan pula bahwa pihaknya akan segera ajukan draf untuk revisi perpres tersebut guna disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto. “Pekan ini kami akan ajukan drafnya. Akan tetapi, kalau keputusannya ‘kan tanda tangannya ‘kan nanti Pak Presiden. Kalau setelah mau keluar kota, yang penting ‘kan perpres itu lahir sebelum tanggal 6 Februari,” ujarnya.

Tito menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI akan berlangsung di Jakarta sebab hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Baca juga:  Kecanduan Judi Online, Imanuel Nekat Curi Motor

“Pelantikan di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta ‘kan statusnya sekarang Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tetapi masih sebagai ibu kota negara sebelum ada keppres. Ibu kota negara pindah ke IKN ketika setelah adanya keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal pelantikan, melainkan juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal dan seterusnya,” kata Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat rapat.

Baca juga:  Karena Etika-Kepantasan, NasDem Tak Kirim Nama di Kabinet

Selain itu, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di MK untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada tanggal 6 Februari 2025.

Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *