Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, yang meninggal di Jepang, akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air.

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menyiapkan ambulans untuk menjemput jenazah di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan membawanya ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada.

Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, pada Kamis (23/1) membenarkan informasi tersebut. “Kami telah menerima surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo terkait pemulangan jenazah almarhum I Nyoman Sudiana, warga asal Desa Canggu, Kuta Utara,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah diminta memfasilitasi pemulangan jenazah setibanya di Bali. Jenazah almarhum akan dititipkan di RSD Mangusada hingga 26 Januari 2025. Pada hari tersebut, rencananya jenazah akan dikremasi di Krematorium Desa Beda, Tabanan, pukul 09.30 WITA. “Kami menyiapkan ambulans dari Bandara Ngurah Rai ke RSD Mangusada, dan jenazah diperkirakan tiba sekitar pukul 17.30 WITA,” jelasnya.

Baca juga:  Bantu Korban Gempa, BPBD Buleleng Masih Lakukan Pendataan

Pemulangan jenazah tidaklah mudah, terutama terkait biaya. Namun, berkat bantuan komunitas warga Bali di Jepang, kendala tersebut dapat teratasi. “Proses pemulangan menemui banyak hambatan, tetapi kami bersyukur warga Bali di Jepang bergotong-royong membantu pembiayaan pemulangan dari Jepang ke Bali,” ungkapnya.

Proses administrasi di Jepang, seperti pencabutan berkas di kepolisian dan pengurusan izin dari rumah sakit, juga membutuhkan waktu. Hingga akhirnya, jenazah bisa dipulangkan setelah seluruh dokumen rampung.

Baca juga:  Polres Buleleng Bentuk Tim Pengubur Jenazah Korban COVID-19

Diketahui, I Nyoman Sudiana (59) meninggal dunia di Jepang pada Senin, 16 Desember 2024, akibat penyakit yang dideritanya selama bekerja di Negeri Sakura. Tragisnya, almarhum berada di Jepang dengan status overstayer dan bekerja secara nonprosedural, sehingga tidak ada perusahaan atau agen yang bertanggung jawab atas pemulangan jenazahnya.

Meski demikian, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo berkolaborasi dengan simpul masyarakat Indonesia di Jepang untuk menggalang dana. Biaya pemulangan jenazah mencapai Rp 90 juta, di mana KBRI menanggung 50 persen, sedangkan sisanya ditanggung keluarga dan komunitas warga Bali di Jepang.

Baca juga:  Palebon Jero Gede Batur Alitan Gunakan Bade Tumpang 9

“Almarhum meninggal pada pukul 15.00 waktu setempat. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga, termasuk mendatangi rumah duka di Jepang,” kata Merthawan.

Tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri. Selain memberikan perlindungan hukum, status resmi juga mempermudah proses administrasi saat terjadi keadaan darurat. Pemkab Badung berharap ke depan kasus serupa dapat dicegah melalui edukasi dan pengawasan lebih ketat terhadap PMI. (Parwata/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *