PJ Bupati - Pj. Bupati Gianyar, Dewa Tagel Wirasa didampingi Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha akomodasi, PARQ Ubud, Senin (20/1) karena melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar dan tidak melengkapi perijinan.

Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, S.E.Ak, didampingi Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta, S.E., M.M. Jumat (24/1), meminta investor yang berinvestasi di Gianyar wajib mentaati Perda dan melengkapi perijinan.

Diungkapkannya, Pemkab Gianyar telah banyak menutup usaha termasuk menghentikan pembangunan usaha pariwisata karena belum mengantongi perijinan. “Pemkab Gianyar tertibkan usaha pariwisata agar mereka bisa mengurus ijin,” ucap Dewa Tagel.

Baca juga:  Dibandingkan Tahun Lalu, Kasus Curanmor Alami Peningkatan

Dijelaskannya, Para investor diminta urus ijin sebelum membangun usaha. Pemerintah daerah memang membutuhkan investasi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Hanya saja, pemerintah minta investor melakukan penanaman investasi dengan benar,” jelasnya.

Pj. Bupati memaparkan Pemkab Gianyar sudah menyiapkan layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) guna memudahkan pelayanan perizinan. Pemerintah juga meminta investor mengurus izin jangan lewat calo. “Pesan kepada investor urus izin dengan pemerintah daerah,” ucapnya.

Baca juga:  Apel Perdana Bupati Mahayastra, Tekankan Visi-Misi Aman

Dewa Tagel Wirasa meyakinkan melalui MPP pemerintah akan melayani pelaku usaha dan investor dengan sebaik-baiknya. “Tidak jaman lagi mengurus izin melalui calo, pelayanan perijinan sudah transparan, investor mesti urus sendiri isinya,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *