Lokasi tempat usaha penjemuran bulu ayam di Banjar Munduk, Pengambengan yang sempat diprotes warga hingga datang ke Kantor Desa setempat. Pihak pemilik membantah bau berasal dari usaha tersebut. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemilik usaha pengeringan bulu ayam di Banjar Munduk, Desa Pengambengan membantah tudingan warga terkait bau yang ditimbulkan dari usahanya. Pemilik usaha, Yuda, kepada wartawan di Kantor Desa Pengambengan, Jumat (24/1) menegaskan usahanya telah mengantongi seluruh perizinan dan menilai isu yang beredar sengaja dimanfaatkan untuk menjatuhkan usahanya.

Menurutnya, yang dijemur adalah bulu ayam bukan bangkai. Memang proses pengeringan menghasilkan bau, namun Yuda membantah tuduhan warga bau yang ditimbulkan menyerupai bangkai. “Tempat usaha ini saya sewa dari KUD dan sudah memiliki izin dari pihak terkait,” tegasnya.

Baca juga:  Buka Usaha Wisata Alam, Pria Ini Sukses Sediakan Lapangan Kerja untuk Naker Lokal

Sehingga tuduhan dari sejumlah warga yang mendatangi kantor Desa, Kamis (23/1) lalu, menurutnya bukan dari usaha pengeringan bulu ayamnya. Dan selama lima bulan berjalan, tidak ada satupun warga yang menyampaikan kepadanya terkait keluhan bau. Pihaknya juga mengaku siap bertanggung jawab bilamana terbukti usahanya menyebabkan gangguan kesehatan warga dan mempersilahkan mereka yang merasa terganggu datang ke rumahnya. “Kita cek bersama ke dokter untuk memastikan penyebab. Akan tetapi, bila tuduhan tidak terbukti, saya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

Baca juga:  Bangun Usaha dengan Utang, Pemulihan Ekonomi Bali Makin Berat di Tengah Ancaman Resesi

Pemilik usaha mengaku usahanya telah memiliki dokumen lengkap, termasuk Izin Operasional (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak Perbekel setempat sebelum memulai usaha. Terkait sosialisasi, usahanya masuk kategori mikro sehingga tidak memerlukan dokumen penyanding. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari pihak perizinan.

Pihaknya juga pernah menemukan bangkai ayam yang diduga sengaja dibuang di sekitar tempat usahanya. Usaha penjemuran ini menurutnya juga baru tahap awal dan belum memberikan keuntungan signifikan. Yang terpenting saat ini karyawan yang berasal dari Pengambengan bisa makan. Pihaknya menyatakan akan terus membuka komunikasi dengan pihak desa dan warga untuk mencari solusi yang terbaik tanpa merugikan kedua belah pihak.

Baca juga:  BMKG Bantah Informasi Gempa dan Tsunami di Laut Banda Maluku

Sebelumnya, beberapa warga mendatangi Kantor Desa Pengambengan dan memprotes dampak bau yang mereka sebutkan dari proses pengeringan bulu ayam di Banjar Munduk. Mereka juga menyampaikan keluhan ke pemilik usaha, namun tidak digubris. Hingga akhirnya mendatangi kantor desa menyampaikan keluhan mereka. (Surya Dharma/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *