TANGERANG, BALIPOST.com – Status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, secara resemi dicabut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/1).
Ia menyebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji brsetatus cacat prosedur dan materiil batal demi hukum.
“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis. Kalau ngecek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu,” ujarnya.
Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.
“Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan?. Sudah tidak ada tanahnya,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, dari 263 SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.
“Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Tapi yang jelas belum semua. Karena proses itu kita lakukan satu per satu. Jadi belum tahu ada berapa itu yang, jelas hari ini ada sekitar 50-an,” katanya.
Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan proses waktu yang memungkinkan.
“Insya Allah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui.
Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material,” kata dia. (Kmb/Balipsot)