Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam acara "Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Launching Transformasi Digital Kemenkum" di Jakarta, Selasa (7/1/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura dapat berlangsung selama 1-2 hari.

“Tergantung kelengkapan dokumennya, karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/1).

Menurut dia, bila pengadilan di Singapura menyatakan dokumen yang diajukan pihak Indonesia telah lengkap, maka ekstradisi Paulus Tannos segera diproses.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Kemenkum telah menerima permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung terkait Paulus Tannos.

Baca juga:  Bawaslu Gianyar Mulai Rekrut Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa

Permintaan ekstradisi tersebut sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengemukakan Paulus Tannos telah tertangkap di Singapura, dan sedang ditahan.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, terkait langkah selanjutnya dari KPK atas penangkapan Paulus Tannos.

Baca juga:  Bantuan Peremajaan Kopi Untuk Tabanan Dibatalkan

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya. “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

Baca juga:  Pangdam Udayana Lantik Sejumlah Pejabat

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Meski demikian salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *