Wakil Menteri P2MI Christina Aryani. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Insiden penembakan oleh otoritas maritim Malaysia, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) terhadap lima PMI non-prosedural terjadi pada Jumat (24/1) dini hari. Akibat insiden ini, satu orang tewas dan sejumlah korban luka-luka.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengecam keras penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam insiden penembakan itu.

“KemenP2MI mendesak pemerintah Malaysia untuk segera mengusut peristiwa ini dan mengambil tindakan tegas terhadap petugas patroli APMM apabila terbukti melakukan tindakan yang melibatkan penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force,” kata Wakil Menteri P2MI Christina Aryani dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Penggunaan Dana Penanganan COVID - 19 Diharapkan Tidak Tumpang Tindih

Insiden penembakan tersebut mengakibatkan seorang pekerja migran meninggal dunia, satu lainnya dalam kondisi kritis, dan tiga orang dirawat di beberapa rumah sakit di Selangor, Malaysia.

Terkait hal itu, KP2MI mengecam keras dugaan tindakan menggunakan kekuatan secara berlebihan yang dilakukan APMM dan menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi guna memastikan korban luka mendapatkan perawatan medis.

Selain itu, KP2MI juga memberikan dukungan kepada keluarga korban, termasuk bantuan hukum dan pemulangan jenazah.

Baca juga:  Jaga Netralitas, Polri Atur Perilaku Bermedsos

“Saat ini, KemenP2MI sedang menelusuri asal daerah para korban agar pendampingan dapat dilakukan dengan optimal,” jelas Wamen Christina.

Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Atase Kepolisian di KBRI Kuala Lumpur untuk mendorong akses kekonsuleran guna menjenguk para korban yang dirawat.

Lebih lanjut, Wamen Christina juga menyatakan akan mendorong pertemuan dengan pemerintah Malaysia untuk membahas langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang lagi.

Baca juga:  Terkena Awan Panas Letusan Semeru, Puluhan Warga Derita Luka Bakar

Dalam pertemuan tersebut juga akan dibahas mekanisme penanganan PMI non-prosedural secara manusiawi sesuai standar hak asasi manusia (HAM).

Melalui konferensi pers tersebut, Wamen Christina juga menegaskan bahwa negara akan terus hadir untuk melindungi, memperhatikan, dan memastikan penegakan hak asasi manusia bagi para pekerja migran Indonesia. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *