JAKARTA, BALIPOST.com – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 diminta dicabut oleh sejumlah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tingkat provinsi, karena banyak pasal yang menimbulkan kegelisahan bagi induk-induk organisasi olahraga.
“Kami dari NTT menganggap bahwa Permen itu tidak ada. Itu menyalahi peraturan di Indonesia,” kata Ketua KONI Nusa Tenggara Timur Josef Adrianus Nae Soi dalam keterangan tertulis KONI Pusat yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (27/1).
Mantan Wakil Gubernur NTT (2019-2024) itu mengatakan, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi telah membatasi ruang gerak KONI sebagai induk organisasi olahraga yang membina para atlet.
Oleh sebab itu, Nae Soi menginginkan agar KONI Pusat mengambil langkah-langkah strategis agar aturan itu dapat dikaji ulang atau bahkan dicabut.
Sementara itu, Ketua KONI Riau Iskandar Hoesin mengatakan seluruh pengurus KONI dan kabupaten/kota tidak sepakat dengan Permenpora tersebut karena tidak sejalan dengan semangat pembinaan olahraga berprestasi.
Permenpora itu, kata dia, tidak hanya bertentangan dengan undang-undang namun juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Ia mengatakan Piagam Olimpiade sudah secara tegas melarang campur tangan pemerintah pada internal organisasi olahraga atau hanya terbatas pada dukungan infrastruktur, fasilitas, dan pendanaan.
Sejalan dengan hal itu, Ketua KONI Jawa Timur M. Nabil mengatakan Permenpora Nomor 14 tidak hanya ditentang oleh pengurus KONI di tingkat daerah namun juga mendapat penolakan dari komunitas akademisi.
Khusus di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), kata dia, para akademisi akan membuat kajian akademik dan melayangkan protes terkait Permenpora tersebut.
Ketua KONI Nusa Tenggara Barat Mori Hanafi mengatakan Permenpora 14 dapat mengerdilkan peran KONI selaku induk organisasi yang memainkan peranan penting untuk olahraga berprestasi selama ini.
“Sikap KONI provinsi kompak sepakat meminta revisi Permenpora Nomor 14 karena dinilai banyak yang kurang pas,” katanya.
Sementara itu, Ketua KONI Bengkulu Dedy Ermansyah mengaku terkejut karena Permenpora 14 tiba-tiba diundangkan tanpa sosialisasi secara komprehensif.
Ia mengatakan, peraturan itu dapat menimbulkan suasana menjadi gaduh di saat semua pihak sedang berkolaborasi untuk memajukan prestasi olahraga Indonesia.
Dedy mengatakan banyak pasal dalam Permenpora yang berseberangan dengan semangat olahraga. Ia menyebutkan Permenpora tidak tepat untuk mengatur usulan dan pengangkatan pengurus cabang olahraga, meskipun organisasi tersebut dibentuk oleh anggotanya sendiri atau masyarakat.
“Kami tengah menyusun langkah-langkah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Permenpora itu,” katanya. (Kmb/Balipost)