Anggota DPR RI Nyoman Parta. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Investasi asing yang masuk ke Indonesia harus tertib dan wajib tunduk pada peraturan perundang-udangan Penanaman Modal Asing (PMA).

Anggota DPR RI I Nyoman Parta Rabu (29/1), mengatakan, masalah yang terjadi di PARQ agar menjadi pelajaran bagi investor asing. Masalah PARQ sudah selesai dan tidak boleh ada aktivitas lagi dalam bangunan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha akomodasi, PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegalantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025 Senin (20/1) lalu. Penutupan itu dilakukan lantaran PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Didatangi Anggota DPR RI, Begini Curhatan Warga Lembongan

Lebih lanjut, Parta menjelaskan bahwa investor asing tidak boleh menggunakan nominee atau pinjam nama warga lokal. Sekarang tidak ada yang namanya nominee, yang ada saat ini adalah peraturan PMA.

“Setiap investor asing jika ingin menanamkan modalnya tidak boleh menggunakan nama warga lokal karena sudah diatur dalam PMA, untuk itu pemodal asing harus tunduk pada aturan PMA,” ucapnya.

Banyak kasus pelanggaran PMA ini sudah terjadi hanya saja selama ini tidak ada yang mempermasalahkan karena adanya kesepakatan di bawah tangan. “Namun jika dipermasalahkan, pelanggaran PMA ini bisa dibawa ke jalur hukum,” jelas Politisi asal Desa Guwang ini.

Baca juga:  Transmisi Covid-19 Berpotensi Meningkat Saat Libur Nataru

Parta menuturkan pemerintah memang membutuhkan investasi asing. Melalui PMA, Pemodal asing mendapatkan perlakuan yang berbeda khususnya dari sisi beban pajak. “Sementara kalau nominee berati kan pajak PMA untuk negara tidak bisa didapatkan,” paparnya.

Oleh karena itu, Investor asing yang masuk membawa investasi harus tertib. Setiap pemerintah daerah juga harus membuat regulasi yang pasti dan pengawasan yang ketat terkait masuknya investasi asing. “Peraturan nominee kan tidak ada gimana buat perda nominee orang aturanya sendiri adalah PMA,” tegas Nyoman Parta yang kini duduk di Baleg DPR RI ini. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Berikan Jaminan Kualitas, Menperin Terbitkan Aturan Baru
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *