Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (ketiga dari kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Hal itu ditegaskan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Pasalnya, kata dia, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga Tannos tidak serta-merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekali pun memiliki paspor di negara lain.

“Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (29/1).

Baca juga:  CPU dan Uang di Kantor Desa Singapadu Tengah Digasak Pencuri

Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Akan tetapi, prosesnya belum selesai karena sampai saat ini Tannos belum melengkapi dokumen.

Supratman menyebutkan sampai tahun 2018 paspor Tannos masih berstatus WNI dan masih atas nama Thian Po Tjhin.

Hingga hari ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat ekstradisi Tannos.

Ia menuturkan bahwa batas waktu pemerintah Indonesia mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura selama 45 hari, yang akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2025.

Baca juga:  KPK Tangkap Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos

Kendati demikian, dia meyakini pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

Diungkapkan pula bahwa kasus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.

Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

“Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat. Dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan diratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tuturnya.

Baca juga:  KPK OTT Bupati Bogor

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP-el. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Selanjutnya, Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *