Anggota Komisi II DPRD Gianyar, I Nyoman Buda Antara. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Ubud menjadi kawasan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) untuk berlibur dan menginap. Dewan dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Gianyar dengan Dinas Pariwisata antara lain sempat menyoroti orang asing di Ubud menggunakan visa kunjungan untuk bekerja dengan mengambil peluang kerja orang lokal.

Anggota Komisi II DPRD Gianyar, I Nyoman Buda Antara Kamis (30/1) mengatakan, dalam rapat kerja komisi II dewan menerima aspirasi masyarakat Ubud terkait adanya orang asing yang berlibur ikut mengambil gemerincing dollar dari sektor pariwisata. “Orang asing ini sambil berlibur di Ubud sambil bekerja, untuk mendapatkan tambahan pendapatan dengan bekerja secara ilegal,” ucapnya.

Baca juga:  Relawan Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Kabinet Indonesia Maju

Dijelaskannya, dinas pariwisata dan OPD terkait mesti lebih ketat melakukan pengawasan kepada bule yang membuka usaha di kawasan wisata seperti di Ubud. Bule dengan menggunakan visa kunjungan membuat usaha kecil di Ubud seperti usaha rental motor, usaha laundry, termasuk menyewakan vila.

Buda Antara memaparkan usaha kecil yang digeluti orang asing tersebut merupakan perkerjaan yang banyak digeluti orang lokal. Ini artinya perkerjaan orang lokal yang diambil orang asing. “Mereka berdalih berlibur ke Bali dengan visa kunjungan, sementara mereka di Bali berlibur sambil mereka bekerja,” tuturnya.

Baca juga:  Duta Badung di Revitalisasi Seni Klasik, Sanggar Seni Majalanggu Tampilkan Arja Cupak

Ia melihat wisatawan bisa bekerja sambil berlibur karena sangat mudah memperpanjang visa kunjungan. Setelah visa kunjungan habis, wisatawan bisa mampir ke Singapura selanjutnya bisa memperpanjang visa kunjungan selama 6 bulan dan kembali bisa bekerja di Bali.

Nyoman Buda Antara menekankan orang asing berinvestasi atau membuka usaha seperti usaha restoran wajib mengantongi izin PMA. “Kalau mereka bekerja merebut usaha orang lokal, Disparda, bersama Imigrasi instansi terkait wajib mengawasi dan menertibkan orang asing melanggar visa dan mengambil pekerjaan orang lokal,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Komisi B Sidak Pasar Umum Melaya 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *