JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkapkan alasan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN 2020-2024 tidak dapat dicairkan.
“Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, ‘ketidaksempatan’ kementerian saat itu (Kemendikbudristek), dan tutup buku,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M Simatupang, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (31/1).
Di samping itu, Togar mengungkapkan tukin dosen ASN pada tahun 2020-2024 juga tidak dapat diberikan karena pengukuran kinerja tidak bisa dilakukan, sebab sudah berlalu jauh.
Ia juga menyebutkan adanya anggaran tukin sebesar Rp2,5 triliun dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan menjadi solusi awal dari tukin yang tak dapat dicairkan.
“Informasi dari Pak Ketua Banggar sudah cukup baik sebagai awal untuk solusi tukin yang selama ini terabaikan,” ujarnya.
Togar juga menekankan bagi dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi juga bukan merupakan diskriminasi, sebab tukin menyasar ASN yang paling memerlukan.
Sementara, bagi dosen PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) telah memiliki mekanisme dan sumber pendapatan sendiri yang dapat diberikan sebagai insentif pada para ASN yang berkinerja.
Togar juga menekankan kembali bahwa tukin dosen ASN 2020-2024 memang tidak dapat dicairkan, sebab tukin merupakan opsi saja dan hanya bisa diberikan dengan prinsip kehati-hatian.
“Tukin adalah opsi saja dan tidak ada di UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku, karena itu harus diberikan dengan prinsip kehati-hatian (berbasis kinerja dan kontribusi), terukur, akuntabel, jelas reformasi birokrasi, dan tergantung kemampuan fiskal. Jadi, tukin itu bukan otomatis dan jangan sampai menabrak peraturan,” tutur Togar M Simatupang.
Diketahui, perihal tukin dosen ASN Kemdiktisaintek 2020-2024 yang tidak cair menjadi sorotan warganet, sebab belakangan ini akun X @tukin_dosenASN, menuntut adanya upaya pencairan tukin yang telah lalu, melalui unggahan Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 perihal Tunjangan Kinerja Dosen, yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. (Kmb/Balipost)