Lanskap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur dengan pemandangan pesisir Pantai Sanur di Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2024). KEK Sanur merupakan salah satu investasi di Bali. (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penguasaan lahan oleh orang asing maupun investor di Bali semakin marak. Kondisi ini mengkhawatirkan jika tak disikapi segera. Salah satu yang bisa dilakukan adalah memperkuat desa adat.

Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Keuangan dan Perbankan, I Made Arya Amitaba, mengatakan, Majelis Desa Adat (MDA) diharapkan berperan dalam agar krama di desa adat tidak menjual lahannya untuk memenuhi kewajiban sebagai krama desa adat.

“Ketika masyarakat menjual lahannya maka pemerintah maupun desa adat tak bisa melarang, namun yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi adalah dengan memperkuat desa adat. Perlu dicari tahu faktor dari krama menjual lahannya, mungkin saja berat dalam menjadi anggota krama desa adat, maka hal-hal seperti itu yang harus diantisipasi,” ujar salah satu prajuru Desa Adat Sukawati ini.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Turun ke 2 Digit, Sayangnya Korban Jiwa Naik Signifikan

Arya mengingatkan bahwa pariwisata Bali berkembang karena budaya dan dan adat sementara yang mengawal budaya dan adat adalah desa adat, maka jika penguasaan lahan oleh investor tanpa memperhatikan kepentingan desa adat maka akan hilang sumber ekonominya. Oleh karena itu desa adat harus didukung.

“Harus sedini mungkin sadar untuk menguatkan desa adat dengan pola ngayah yang modern, tidak bisa lagi disamakan dengan dulu. Pengurus desa adat harus fokus pada hal-hal yang strategis, menjaga dan mengembangkan desa adat,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Terinfeksi COVID-19 Makin Banyak, Hari Ini di Atas 140 Orang

Menurutnya, jika hal itu dilakukan, persoalan kepemilikan lahan oleh investor baik asing maupun WNI (bukan warga Bali), tak mungkin terjadi karena desa adatnya kuat. “Investor mencaplok lahan lahan di Bali karena kita tidak berpikir secara holistik dan simultan tapi hanya memikirkan diri sendiri, keuntungan sendiri, maka krama desa adat harus dikuatkan juga,” ujarnya.

Desa adat sendiri yang jumlahnya ribuan, harus dikawal MDA. MDA bertugas mengawal desa adat agar pararem yang dibuat desa adat benar-benar clear dari persoalan hukum yang terjadi.

Baca juga:  HUT Emas ke-50 PDI Perjuangan

“Jika dulu keputusan tertinggi adalah keputusan desa adat, sekarang tidak berlaku lagi, karena dulu desa adat tidak memiliki suatu interaksi dengan desa adat lainnya. Tapi sekarang ketika desa adat sudah ada desa adat lainnya dan berada dalam suatu kerajaan maka hukum yang tertinggi adalah hukum kerajaan karena kerajaan yang mengatur, begitu juga jaman kolonial, dan sekarang ada NKRI, ya .. ada hukum negara yang berlaku,” ujarnya.(Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *