DENPASAR, BALIPOST.com – Pernah mendekam di balik jeruji besi di Gianyar tidak membuat pria asal Mengwi, Badung, berinisial IMS (43), kapok. Residivis jambret ini malah kembali beraksi di Jalan Gunung Catur, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat (Denbar). Akibat perbuatannya itu, IMS ditangkap saat sembunyi di seputaran Pasar Batu Kandik, beberapa waktu lalu.
Terkait pengungkapan kasus, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (3/2) menjelaskan, yang menjadi korban, Ni Kadek Muliastini (41) beralamat di Jalan Padang Luwih Gang Kenari, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Pada Senin (27/1), pukul 04.55 Wita korban menuju Jalan Gunung Agung, Denpasar, untuk mengambil jajan. Setelah itu korban hendak mengambil jajan di Jalan Kebo Iwa melewati Jalan Gunung Catur. “Saat korban melintas di Jalan Gunung Catur melihat ada pengendara sepeda motor sedang berjalan pelan. Korban menyalip motor tersebut,” ujarnya.
Pukul 05.15 Wita korban berada di Jalan Gunung Catur utara dekat tikungan menuju Jalan Gunung Sari, dipepet pelaku dan langsung menarik tas selempangnya. Tali tas tersebut langsung putus dan dibawa kabur oleh pelaku ke Jalan Gunung Sari. Korban teriak minta tolong dan ada tiga pengendara motor ikut mengejar pelaku.
“Tas tersebut berisi KTP, SIM C, STNK, HP dan uang Rp 1.010.000. Korban mengalami kerugian Rp 2.550.000. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denbar,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Panit Ipda Made Wicaksana melalukan penyisiran di seputaran lokasi kejadian. Petugas mendapat informasi pelaku sembunyi di seputaran Pasar Batu Kandik. Polisi langsung ke sana dan mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan jambret seorang diri. Pelaku mengatakan sudah dua kali menjambret. “Pelaku merupakan residivis kasus sama di Polsek Kota Gianyar dan divonis 8 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan tas milik korban dan isinya masih utuh,” tutupnya. (Kertanegara/Balipost)