Kajari Klungkung saat menjelaskan kasus dugaan korupsi mantan Perbekel Dawan Kaler. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi mantan Perbekel Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum, di Kejari Klungkung, Senin (3/2).

Selain itu, pihak kejaksaan juga mengungkap fakta-fakta baru seputar penanganan kasus ini. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara korupsi ini pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Kajari Klungkung Dr. L. B. Hamka, S.H., M.H., mengatakan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Tim Penuntut Umum I Made Adikawid Sanjaya, S.H. selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung. Tim Penuntut Umum selanjutnya akan mengawal perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana pada BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 s/d tahun 2020 ke pengadilan.

Baca juga:  KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Kajari menegaskan, kejaksaan telah berhasil mengungkap peran tersangka selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler dalam pengelolaan BUMDes Kerta Laba.

“Dia memerintahkan Unit Simpan Pinjam untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat dari tersangka. Unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan, dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit. Sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah atau masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” katanya.

Baca juga:  Jumlah Kasus COVID-19 Harian Bali Capai Seratusan Orang, Hanya Kabupaten Ini Laporkan Nihil Tambahan

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga membuat pelelangan fiktif serta ditemukan selisih harga atas Pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup maupun galon. Agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan. Tersangka bahkan diduga merealisasi pinjaman yang bersumber dari bantuan dana Gerbang Sadu Mandara kepada diri tersangka sendiri dan kerabat terdekat tersangka. Dimana kelompok tersebut tidak masuk kualifikasi ke dalam Rumah Tangga Sasaran (RTS), sebagaimana petunjuk teknis bantuan dana Gerbang Sadu Mandara tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan kredit.

‘Dia juga menunjuk kakak kandung dan ipar untuk menjadi distributor AMDK dan memerintahkan tetap mengirim barang hasil produksi AMDK merk UDAKA kepada dua distributor yang tidak melakukan kewajiban menyetor hasil penjualan,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan dan KDRT Dilakukan Rekontruksi

Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.726.764.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2/345/XII/ITDA/2024, Tanggal 30 Desember 2024. Disisi lain, nasabah-nasabah yang diuntungkan dari perbuatan tersangka, pada saat penyidikan telah mengembalikan keuntungan yang diterima dengan total sebesar Rp 277.623.000. Seluruhnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Ini nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *