AMLAPURA, BALIPOST.com – Tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel yang dilaksanakan oleh Pemkab Karangasem, membawa kabupaten yang berada diujung timur Bali ini berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI (ORI) Tahun 2024. Penghargaan tersebut diberikan ORI Perwakilan Bali setelah melakukan serangkaian penilaian terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pejabat dan Unit Layanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang diraih tersebut, Bupati Karangasem, I Gede Dana menyerahkan piagam penghargaan yang diterima pada Desember 2024 lalu tersebut kepada unit kerja atau perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemkab Karangasem, dimana acara tersebut berlangsung di Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem, Senin (3/2/).
Bupati Gede Dana mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi atas capaian kinerja yang sangat bagus yang tunjukkan oleh enam OPD sehingga mampu meraih penghargaan dari Ombudsman RI. “Kedepan, Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu terus mengupayakan dan mendorong seluruh UPP, termasuk UPP yang belum menjadi sample penilaian, untuk memenuhi Standar Pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Bupati Gede Dana.
Gede Dana mengingatkan agar tidak berpuas diri, dan tetap upayakan peningkatan kualitas, terutama melalui inovasi-inovasi penyelenggaraan pelayanan publik, karena standar pelayanan publik yang diharapkan oleh masyarakat sangat dinamis, dengan tuntutan yang semakin tinggi. “Pemkab Karangasem tetap berkomitmen dalam pemenuhan standar pelayanan, termasuk secara bertahap menyediakan sarana prasarana pelayanan yang memadai, mengingat keterbatasan anggaran,” katanya.
Sementara itu, Sekda Karangasem, yang dalam hal ini di wakili Plt. Asisten Administrasi Umum I Wayan Ardika, dalam paparannya menyampaikan, Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, setiap tahunnya melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap seluruh Instansi se Indonesia, baik Instansi Pusat maupun Daerah. “Output dari Penilaian ini adalah berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” sebutnya.
Ardika mengatakan, penilaian dilakukan terhadap sample Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) yang ditetapkan oleh Ombudsman RI. Untuk tahun 2024, UPP di Kabupaten Karangasem yang dinilai yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, PPPA, PPKB, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga, Puskesmas Karangasem II dan Puskesmas Abang I.
Berdasarkan nilai dari 6 UPP tersebut maka akan didapatkan nilai rata-rata Kabupaten Karangasem atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Instansi Pemerintah. “Untuk penilaian tahun 2024, atas support, arahan, dan bimbingan dari Bapak Bupati, Astungkara Kabupaten Karangasem mendapatkan Opini Kualitas Tertinggi, Kategori A berada pada Zona Hijau, dengan nilai 95,41,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penghargaan secara resmi telah diserahkan oleh Ombudsman RI pada tanggal 10 Desember 2024 lalu bertempat di Hotel Inna Heritage Hotel, dan diterima oleh Wakil Bupati Karangasem. Nilai ini meningkat dibanding tahun 2023 dengan nilai 94,84. Secara umum, untuk tahun 2024 Kabupaten Karangasem berada pada posisi 63 nasional dari 416 kabupaten yang dinilai. Namun untuk tingkat Provinsi Bali, posisi Kabupaten Karangasem ini masih relatif lebih rendah dibanding kabupaten/kota lain.
Dalam penilaian tersebut, Puskesmas Abang I dengan nilai 97,18 dan masuk kategori A, Zona Hijau, Opini Kualitas Tertinggi, Puskesmas Karangasem II dengan nilai 96,80 kategori A, Zona Hijau, Opini Kualitas Tertinggi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan nilai 96,65 masuk kategori A, Zona Hijau, Opini Kualitas Tertinggi, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga dengan nilai 95,18 dengan kategori A, Zona Hijau, Opini Kualitas Tertinggi, Dinas Sosial, PPPA, PPKB dengan nilai 93,63 dengan kategori A, Zona Hijau, Opini Kualitas Tertinggi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 93,05 masuk kategori A, Zona Hijau, Opini Kualitas Tertinggi.
“Sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman RI, diharapkan Bapak Bupati bisa memberikan reward dan apresiasi bagi Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) yang berada pada Kategori A berupa prioritas anggaran,” ucapnya. Sekiranya reward dan apresiasi berupa prioritas anggaran ini bisa dipertimbangkan untuk dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun 2025 atau setidaknya pada APBD Induk 2026. Sedangkan untuk saat ini, reward dan apresiasi dapat diberikan dalam bentuk Piagam Penghargaan dari Bupati kepada Unit Penyelenggara Pelayanan tersebut. (Adv/Balipost)