
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung menghadirkan layanan mobil uji berkala keliling di Parkir Timur Terminal Mengwi, Badung, pada Rabu (5/2).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta memastikan kendaraan tetap dalam kondisi layak jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam layanan ini, tim teknisi Dishub Badung akan menguji berbagai aspek kendaraan, di antaranya klakson, kedalaman alur ban, ketembusan cahaya (riben), lampu, side slip, berat kendaraan, rem utama, dan rem parkir. Pengujian berkala ini juga mencakup pemeriksaan emisi gas buang kendaraan untuk membantu menekan polusi udara serta mendukung program lingkungan hijau, khususnya di Badung.
Jika kendaraan lulus uji, pemilik akan mendapatkan sertifikat kelayakan kendaraan yang berlaku hingga periode uji berikutnya (enam bulan). Namun, jika tidak lolos, pemilik akan diberikan saran untuk melakukan perbaikan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, M.A.P., menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya Dishub Badung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang wajib uji. Ia juga menegaskan bahwa uji berkala ini bukan pengganti uji statis.
“Uji berkala kendaraan atau uji KIR bukanlah pengganti uji statis, melainkan sebagai pelengkap. Untuk pemilik kendaraan yang pertama kali melakukan uji kendaraan, tetap diwajibkan melakukan uji statis guna penerbitan buku KIR dan pengetokan sasis. Setelah enam bulan, pemilik kendaraan dapat melakukan uji berkala di layanan mobil uji keliling di Parkir Timur Terminal Mengwi ini,” jelasnya.
Sebagai bagian dari inovasi Dishub Badung, yaitu Si Cemot (Singkat, Cepat, Modern, dan Terintegrasi), layanan mobil uji berkala keliling ini hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk kendaraan dengan batasan JBB 5,5 ton.
Sementara itu, uji statis di tempat pengujian tetap bisa memakan waktu sekitar 30 menit. Lebih lanjut, Rai Yuda Darma berharap layanan mobil uji berkala keliling ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor.
“Mudah-mudahan dengan adanya layanan ini, antusiasme masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji semakin meningkat. Terlebih lagi, Dishub Badung juga akan membuka layanan uji kendaraan berkala secara online,” ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Prasarana Jalan dan Sungai Danau Penyeberangan (SDP) BPTD II Bali, A.A. Gede Oka Nirjaya, menyambut baik hadirnya layanan mobil uji berkala di Terminal Mengwi. Ia menekankan pentingnya layanan ini dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan kondisi kendaraan mereka.
“Dengan adanya layanan ini, lahan di Terminal Mengwi dapat dimanfaatkan secara optimal. Kami berharap uji berkala ini dapat memudahkan pemilik kendaraan bermotor serta menumbuhkan kesadaran untuk rutin melakukan pengujian kendaraan. Dengan begitu, kendaraan mereka selalu dalam kondisi baik, layak jalan, dan dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya,” ujar A.A. Gede Oka.
Sementara itu, seorang pemilik kendaraan wajib uji, I Nengah Agus Sugiartha, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Dishub Badung atas layanan yang diberikan. “Terima kasih kepada Dishub Badung yang telah memberikan layanan maksimal, terutama bagi pemilik kendaraan wajib uji. Layanan ini sangat membantu masyarakat di Badung karena lokasinya tidak terlalu jauh,” tuturnya.
Layanan mobil uji berkala keliling ini merupakan solusi praktis bagi pemilik kendaraan dalam melakukan pemeriksaan rutin. Dengan adanya layanan ini, diharapkan jumlah kendaraan yang layak jalan meningkat, sehingga keselamatan lalu lintas dapat terjaga dengan optimal.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan uji kendaraan, dapat langsung datang ke Parkir Timur Terminal Mengwi, Badung. Layanan ini tersedia dari Senin hingga Kamis, mulai pukul 09.00 WITA hingga 14.00 WITA.(Adv/Balipost)