![Ratusan Besi Proyek Vila Digondol Maling 1](https://www.balipost.com/wp-content/uploads/2025/02/balipostcom_ratusan-besi-proyek-vila-digondol-maling_01-589x392.jpg)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Proyek vila di Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, disatroni maling. Sebanyak 48 ikat atau 480 pisces besi begel senilai Rp 6 juta raib.
Setelah dilaporkan ke Polsek Mengwi dan dilakukan penyelidikan, pelakunya berinisial MS (35) berhasil ditangkap, Kamis (6/2). Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara nembenarkan jika pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Mengwi.
Kronologisnya pada Selasa (4/2) pukul 07.00 Wita korban, LKY (40) diberi tahu oleh karyawan jika 48 ikat atau 480 pisces begel besi di TKP, raib. Besi tersebut disimpan di dalam proyek. Selanjutnya mandor proyek memerintahkan dua tukang untuk berjaga di depan proyek.
Pada Kamis (6/2) pukul 05.00 Wita datang pelaku diduga pemulung memasukkan tiga ikat besi ke dalam karung hijau. Mengetahui hal tersebut, mandor menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Pereranan dan anggota Unit Reskrim Polsek Mengwi serta Pengaman Desa.
“Pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di TKP. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku ditangkap tidak jauh dari TKP,” ujarnya.
Hasil interogasi, lanjut Sukarma pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 51 ikat atau 510 buah begel besi. Pengambilan dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 4 Februari 2025 pukul 05.00 Wita menggunakan sepeda motor DK 6751 ADH. Setibanya di TKP pelaku mengambil sebanyak 48 ikat atau 480 buah begel besi. Selanjutnya pada 6 Februari 2025 pukul 05.00 Wita dan mengambil 3 ikat atau 30 buah begel besi tapi ketahuan oleh buruh.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya menjaga barang-barang dengan baik. Meskipun di proyek, keamanan harus terjaga dengan baik,” tutupnya. (Kertanegara/Balipost)