SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sikap tegas warga Sente Desa Pikat Kecamatan Dawan, Klungkung, terhadap ditutupnya TPA Sente, membuat kalangan pejabat sedikit kelimpungan. Terlebih, setelah volume sampah kain menggunung di berbagai titik, mulai dari pasar hingga TOSS Center. Permasalahan ini pun kembali dibahas Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika bersama Forkopimda Klungkung di Dians Garden Klungkung, Desa Gelgel, Kamis (6/2).
Rapat koordinasi Forkopimda ini khusus membahas permasalahan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung. Selain Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, hadir juga Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin, S.I.K, Dandim 1610/Klungkung diwakili Pasi Pers Kodim 1610/Klungkung, Ketua PN Semarapura, Kejari Klungkung, serta Sekda Klungkung. Hadir juga Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Pa Sandidim 1610/Klungkung, Kaban Kesbangpol Klungkung dan Kadis DLHP Klungkung.
Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyampaikan masalah penanganan sampah, sebagaimana kesepakatan tertulis antara pihak Pemkab Klungkung dengan perwakilan masyarakat Desa Adat Pikat, bahwa Desa Adat Glogor dan Desa Adat Pangi tentang pembuangan residu sampah ke TPA Sente tertanggal 15 Januari 2025. Poin salah satu kesepakatan tersebut adalah diperbolehkannya membuang residu sampah ke TPA Sente pada hari Rabu dan Sabtu.
“Tetapi kenyataanya di lapangan bahwa masih adanya penolakan warga atas pembuangan residu sampah ke TPA Sente tersebut,” katanya.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin, S.I.K, menyampaikan terkait hal ini, sesungguhnya disebabkan adanya miss komunikasi. Hal ini bermuara pada kurangnya sosialisasi kesepakatan yang sudah tercapai. Oleh karena itu, kapolres menyarankan agar kesepakatan itu disosialisasikan kembali, agar warga sekitar TPA Sente mengetahui dan memahami, bahwa sudah ada ketetapan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Ini semestinya harus ditaati bersama dan pihak Kepolisian siap mendukung dan mengamankan kebijakan yang diambil oleh pihak Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Penyampaian dari Kejari Klungkung, Pasi Pers Kodim 1610/Klungkung, Ketua PN Semarapura, juga menyarankan agar disosialisasikan lagi kesepakatan itu. Jika setelah itu upaya pembuangan residu masih ditolak, baru diambil sikap lebih lanjut. Mendengar berbagai masukan itu, Pj Bupati Jendrika mengatakan Pemkab akan mensosialisasikan kembali isi dari surat kesepakatan antara Pemkab Klungkung dengan masyarakat sekitar TPA Sente. Jika masih dicegah, baru nantinya akan diterapkan sikap secara tegas.
“Apabila masih ada penolakan dari hasil kesepakatan yang dicapai, akan ditindak lanjuti secara hukum. Adapun jadwal pembuangan residu sampah dilaksanakan pada hari Rabu dan Sabtu. Selanjutnya, kami mohon pengawalan dari pihak kepolisian dan aparatur hukum lainnya,” kata Jendrika. (Bagiarta/Balipost)