![Hotel, Restoran Dan Katering Penyumbang Sampah Terbesar Kedua 1](https://www.balipost.com/wp-content/uploads/2025/02/balipostcom_hotel-restoran-dan-katering-penyumbang-sampah-terbesar-kedua_01-567x378.jpg)
DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan data komposisi sampah di Provinsi Bali tahun 2024, sumber sampah dari aktivitas perniagaan atau perdagangan termasuk didalamnya sektor Hotel, Restoran dan Katering, merupakan penghasil sampah terbesar kedua setelah sampah rumah tangga yaitu mencapai 11,4 persen. Dari sumber sampah tersebut, jenis sampah terbesar berasal dari sampah organik.
Kadis DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan, menyikapi hal tersebut, diperlukan upaya-upaya serius dan nyata dalam mengurangi sampah di sumbernya.
“Kota Denpasar terus melakukan pembangunan dan pengembangan di segala sektor terutama pada upaya penanganan sampah. Mengingat kondisi pariwisata tidak dapat terlepas dari pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah maka perlu langkah nyata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Undang – Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha dengan prinsip pengurangan sampah dari sumbernya dan pengelolaan sampah terpadu.
“Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 yang mengatur pemilahan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah secara efektif untuk meminimalkan dampak lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Dan Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 memberikan panduan lebih rinci bagi pelaku usaha Horeka, seperti tidak menyediakan kantong belanja plastik, tidak menggunakan wadah makan bahan styrofoam, tidak menggunakan sedotan plastik, pendauran ulang sampah mudah terurai seperti sisa sayuran, makanan, buah-buahan melalui pembuatan lubang resapan biopori atau teba vertikal dan menggunakan alat makan dan minuman yang dapat digunakan ulang.
Mengenai regulasi dan kewajiban pelaku usaha khususnya dari sektor Horeka dalam pengelolaan sampah perlu dilakukan edukasi terus menerus. Edukasi tentang ini dapat menjadi transformasi awal untuk menyatukan langkah dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di Denpasar khususnya yang berasal dari sektor Horeka sehingga dapat menciptakan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan menuju zero waste dan nantinya para peserta akan dimonitoring secara berkelanjutan.
Pelaku usaha dari Hotel Mercure Sanur Gede Noviartha mengaku ia perlu mengetahui pengelolaan sampah dari yang paling sederhana hingga paling rumit untuk diaplikasikandi lingkungan kerja maupun tempat tinggal. (Citta Maya/Balipost)