![PPDB 2024 Masih Terapkan Jalur Zonasi 1](https://www.balipost.com/wp-content/uploads/2024/03/balipostcom_ppdb-2024-masih-terapkan-jalur-zonasi_01-696x464.jpg)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sistem Penerimaan siswa didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2025/2026 akan dirubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Terkait perubahan ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa mengatakan, terdapat beberapa perbedaan antara PPDB dengan SPMB. Perbedaan terletak pada pergantian penerimaan siswa, yakni dari sebelumnya jalur zonasi digantikan menjadi domisili.
Sementara jalur afirmasi juga masih tetap ada seperti tahun-tahun sebelumnya melalui jalur prestasi dan jalur mutasi perpindahan orang tua. “Dalam prestasi ini, selain akademik maupun non akademik juga ada kepemimpinan. Misalnya aktif di OSIS maupun organisasi lainnya akan jadi pertimbangan,” ujar Boy, Jumat (7/2).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Kemendikdasmen. Sebab, saat ini Permendikdasmen belum turun. Pihaknya berharap aturan tersebut segera bisa turun, sehingga bisa sesegera mungkin dilakukan sosialisasi. Sebab, jika aturan dari pusat turun, maka akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga segera bisa disusun juknisnya yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi. Apalagi, bulan Juli sudah mulai penerimaan murid baru.
Boy mengungkapkan bahwa jumlah siswa tamatan SMP tahun 2025 ini pada kisaran 65 ribu. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi daerah penyumbang lulusan SMP terbanyak. Hal ini dikarenakan kedua wilayah ini merupakan daerah urbanisasi. (Winata/Balipost)