Narkoba- Satnarkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gianyar berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Sebelas tersangka semuanya terlibat sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, di sela konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar, Jumat (7/2) mengatakan, para tersangka yang diamankan rata-rata merupakan kurir sabu-sabu. “Para tersangka tidak ada yang residivis, mereka baru pertama kali diamankan dalam kasus peredaran narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025,” ucapnya.

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba, Dedik Diganjar 15 Tahun

Para Tersangka yang diamankan polisi yakni Dwi Purwanto (27), Agus Gede Darmawan (33), Bagus Ananda Saputra (23), Ridho Almahdi Munthe (23), Prawiro Raharjo (23), Muhamad Elial Fani (25), Wawan Handoyo alias Devi (46), I Komang Tabah (22), I Wayan Gede Widiana (48), Holik (24), dan Kuswanto (29).

AKBP Umar memaparkan total terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka. Di mana 3 tersangka berasal dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali. “Dari 11 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram,” jelasnya.

Baca juga:  Truk Pompa Beton dan Tronton Tabrakan, Sopir Terjepit

Kapolres Gianyar menekankan operasi ini merupakan upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Gianyar. Ini sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menyampaikan dari 11 tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka yang awalnya menunjukkan identitas KTP perempuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui bahwa KTP tersebut palsu dan tersangka tersebut sebenarnya berjenis kelamin laki-laki. “Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambahnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Dua Penyalahguna Narkoba Ditangkap

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *