Pria asal Jakarta, terdakwa Giovano Samuel Samosir (27) diadili di PN Denpasar atas dugaan kasus 3 Kg ganja. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Jakarta, terdakwa Giovano Samuel Samosir (27), Kamis (6/2), divonis bersalah dan dihukum selama sembilan tahun penjara oleh hakim PN Denpasar. Vonis atas perkara tiga kilogram ganja itu sama dengan tuntutan JPU Imam Ramdhoni yang meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut supaya terdakwa dihukum selama sembilan tahun. JPU Ramdhoni, Jumat (7/2) membenarkan bahwa vonis sudah dibacakan dan terdakwa dihukum Sembilan tahun.

Saat sidang di PN Denpasar, terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU menegaskan aksi terdakwa asal Jalan Kebon Bawang IV, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, itu terbongkar pada 17 September 2024 di pinggir Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.

Baca juga:  Oknum Pengacara Dihukum Tiga Bulan

Dia diduga tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.

Dia dibekuk petugas Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Badung. Ketika digeledah, ditemukan sebuah kantung plastik berisi kardus bekas dibalut lakban. Di sana ada tiga paket. Berat tiga paket tanaman kering yang dibalut lakban coklat adalah satu paket dengan berat 924,38 gram bruto atau 879,36 gram netto. Paket berbobot 1.080,24 gram bruto atau 1.034,26 gram netto (Kode-A2). Paket ketiga seberat 1.026,96 gram bruto.

Baca juga:  Kelelahan Naik Gunung Agung, Pendaki Asal Jakarta Dievakuasi

Sehingga, total keseluruhan dengan berat 3.031,58 gram bruto atau 2.803,76 gram neto. Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama Dani (DPO), setelah terdakwa membeli paket ganja seharga Rp 3.000.000 saat terdakwa bertemu dengan Dani pada Sabtu tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wita.

Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Dani pada tahun 2013. Sebelumnya terdakwa pernah membeli paket ganja seharga Rp 1.000.000 pada tanggal 18 Agustus 2024.
Terdakwa mengaku tujuannya membeli paket ganja adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Tidak Lunasi Pembayaran Rumah Sakit, Pria Rusia Dideportasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *