JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan diberi wewenang baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg. Demikian disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
“Kami juga kalau bisa mengintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Jadi, mungkin maksud dari Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) seperti itu,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (7/2).
Yuliot menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, penugasan untuk pengawasan di bawah BPH Migas terbatas pada minyak.
Dikutip dari laman resmi BPH Migas, yang saat ini diawasi oleh BPH Migas adalah BBM premium, BBM solar, minyak tanah bersubsidi, serta minyak tanah bersubsidi dengan kartu kendali.
Kementerian ESDM, kata dia, ingin mengintegrasikan seluruh pengawasan tersebut agar dilakukan oleh BPH Migas. Dengan demikian, tugas yang ada di lingkungan Kementerian ESDM dan pengawasan bisa dilakukan sekaligus.
Terlebih, badan usaha yang diawasi, baik yang mendistribusikan minyak bersubsidi maupun gas bersubsidi, pada umumnya sama. “Jadi, kami akan mengefektifkan,” ucap Yuliot.
Nantinya, struktur pelaporan ihwal penyaluran LPG 3 kg akan seperti struktur pelaporan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Yuliot, pemerintah akan mengubah regulasi terlebih dahulu untuk menambahkan kewenangan BPH Migas dalam mengawasi penyaluran LPG 3 kg.
“Dalam hal itu, tanda kutip kami akan mengubah regulasi terlebih dahulu, menambahkan beban kerja untuk BPH Migas,” kata Yuliot.
Pernyataan tersebut terkait dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di salah satu Pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2).
Dalam sidak tersebut, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Hal itu seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Yuliot meluruskan bahwa yang dimaksud oleh Bahlil adalah menambah wewenang BPH Migas untuk turut mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. (Kmb/Balipost)