Ketua LPD Intaran, Sanur Kauh tersangka I Wayan Mudana, ketika proses penahanan di Kejari Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejari Denpasar tak butuh waktu lama untuk menuntaskan dakwaan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Intaran, Sanur Kauh, Denpasar.

Dikonfirmasi, Minggu (9/2), Kasi Intel Ady Wira Bhakti, bersama Kasipidsus Dewa Semara Putra, seizin Kajari Denpasar Agus Setiadi, membenarkan bahwa perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Sudah dilimpahkan ke Tipikor. Dakwaan sidang dakwaan Kamis ini,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Baca juga:  Kasus Pengadaan Masker, Wakil Bupati Artha Dipa Diperiksa

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah I Wayan Mudana. Pihak yang dirugikan adalah Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negera Cq LPD Desa Adat Intaran sebesar Rp. 1.641.592.500., yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh Wayan Mudana.
Rinciannya, dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi atas akad kredit No. 00059/KMK-00/03/2014, sebesar Rp. 1.341.592.500 dan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi atas akad kredit No 00081/KMK-00/07/2016, sebesar Rp. 300.000.000.

Baca juga:  Cuma Gara-gara Ini, Pelaku Nekat Keroyok Sepasang Kekasih

Sebagaimana diberitakan, Jaksa dari Kejari Denpasar melakukan penahanan terhadap Ketua LPD Intaran, Sanur Kauh, tersangka I Wayan Mudana, Kamis (23/1) lalu setelah menerima tahap II dari penyidik Polresta Denpasar. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *