Polres Buleleng merilis kasus peredaran narkoba di Buleleng yang diungkap selama Operasi Antik digelar. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 17 tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng berhasil diringkus timsus Goak Poleng, pada pelaksanaan Operasi Antik 2025. Dua dari mereka merupakan pengedar besar, dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu mencapai 6 gram lebih.

Dua orang tersebut berinisial AB dan NU. Keduanya diringkus polisi pada 22 Januari 2025, di sebuah rumah di Jalan Salak, Kelurahan Kampung Kajanan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dikonfirmasi Minggu (9/2) mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi di masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan. Timsus Goak Poleng pun segera menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan. “Hingga pada hari Rabu (22/1/2025) pukul 11.25 WITA, timsus Goak Poleng mengamankan dua pelaku AB dan NU di sebuah rumah,” ungkapnya.

Baca juga:  Serangan Teroris di Gedung Konser Dekat Moskow, Puluhan Orang Tewas

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu dari AB, dengan berat 0,29 gram Bruto. Sementara dari NU, tertangkap basah menguasai 16 paket sabu-sabu dengan berat total 6,33 gram bruto. “Keduanya merupakan TO (target operasi) dalam Operasi Antik. Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Deni, yang saat ini statusnya merupakan DPO,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, dua pria itu disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki narkoba dengan berat melebihi lima gram. Ancaman hukumannya seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Pejabat di Polres Buleleng Dimutasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *