Sejumlah warga antre untuk memperoleh gas melon dalam operasi pasar di Legian, Badung, Selasa (4/2). (BP/Eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mengusulkan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUPDA) dilibatkan dalam pendistribusian LPG 3 kg atau biasa disebut gas melon. Usulan ini muncul sebagai langkah strategis untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih merata dan tepat sasaran.

Dengan adanya Bumdes dan Bupda sebagai pangkalan resmi, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses ke LPG 3 kg tanpa harus bergantung pada pengecer yang sering kali menjual dengan harga lebih tinggi. Hal ini terungkan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Badung pada Jumat (7/2).

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa pada prinsipnya DPRD Badung sependapat dengan wacana ini. Ia menilai, Bumdes dan Bupda bisa berperan sebagai pengelola pengecer gas melon, sehingga distribusi bisa lebih tertata. Ia pun meminta agar persyaratan untuk menjadi pangkalan bagi Bumdes dan Bupda dipermudah, mengingat kedua badan usaha tersebut sudah tersebar di seluruh wilayah Badung.

Baca juga:  Piodalan di Pura Uluwatu, Dilarang Nunas Tirta Gunakan Tempat Berbahan Plastik

“Kami ingin agar distribusi gas LPG 3 kg lebih tertata dan bisa dijangkau masyarakat dengan harga sesuai aturan pemerintah. Dengan melibatkan Bumdes dan Bupda sebagai pangkalan resmi, diharapkan harga di tingkat pengecer tidak terlalu tinggi,” ungkapnya.

Anom Gumanti mengungkapkan bahwa setelah mendengar penjelasan dari Pertamina, diketahui bahwa kuota LPG 3 kg untuk Kabupaten Badung sebenarnya mencukupi, bahkan melebihi kuota yang ditetapkan. “Astungkara, dari penjelasan Pertamina, kuota yang diberikan untuk Badung sudah melebihi jumlah yang seharusnya. Artinya, kelangkaan ini seharusnya bisa diatasi,” ujarnya.

Baca juga:  Penyewaan Perahu Karet BUMDES Kedewatan Tidak Optimal

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi apabila terjadi kelangkaan di tingkat pengecer. Untuk memudahkan akses informasi, DPRD Badung akan membantu menyosialisasikan lokasi pangkalan resmi melalui berbagai saluran komunikasi.

Dalam rapat tersebut, Anom Gumanti juga menyoroti kebijakan terbaru dari pemerintah pusat yang kembali mengizinkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg. Ia berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses gas subsidi dengan lebih mudah. Namun, ia juga mengingatkan agar pengecer tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar.
“Sudah ada instruksi dari presiden bahwa pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg. Mudah-mudahan mereka tetap menjual dengan harga yang wajar, sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Baca juga:  DPRD Badung Harap Seluruh Obyek Wisata Dilengkapi GeNose

Selain meminta Bumdes dan Bupda menjadi pangkalan LPG 3 kg, DPRD Badung juga mendesak Pertamina untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap distribusi gas subsidi. Hal ini bertujuan agar gas LPG benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Ia menilai bahwa kurangnya sosialisasi terkait regulasi baru menjadi salah satu penyebab kepanikan di masyarakat. Selain itu, banyak warga yang belum mengetahui lokasi pangkalan resmi Pertamina di wilayah mereka. Karena itu, DPRD Badung akan terus berupaya menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar distribusi LPG 3 kg bisa berjalan lancar dan tepat sasaran. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *