Prof. Dr. Ni Made Ratminingsih, M.A. (BP/Istimewa)

Oleh Ni Made Ratminingsih

Pagar laut telah menjadi perhatian publik sejak dua minggu terakhir ini. Pemerintah sudah mengambil tindakan tegas dengan telah membongkar pagar laut melalui penugasan kepada Angkatan Laut Republik Indonesia. Ada dua alasan fundamental mengapa pagar laut tersebut dibongkar.

Pertama, pembangunan pagar laut tersebut ditengarai tanpa ijinl. Kedua, pagar laut tersebut mengganggu nelayan dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi mata pencahariannya.
Yang patut disayangkan adalah kenapa sampai ada penguasaan laut yang sudah bersertifikat oleh pihak swasta? Dan mengapa sampai dengan sekarang belum ada pihak-pihak tertentu yang disangkakan telah memasang pagar laut tersebut?

Bila kita merujuk pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945 pada pasal 33 Ayat 3, semua pemimpin mestinya sudah paham betul terhadap isinya, bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Sangat jelas tersurat pada pasal dan ayat tersebut bahwa hanya negara yang menguasai bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya. Artinya negara yang mengelola.

Baca juga:  Imbas Pagar Laut Tangerang, Delapan Pegawai Kantah Disanksi Berat

Dari sini saja sudah jelas, bahwa bila yang menguasai atau memiliki pihak swasta, maka siapapun pemimpin yang telah membantu menerbitkan sertifikat hak milik telah melanggar konstitusi, sehingga semua pihak yang terlibat di dalamnya seharusnya bisa dipidanakan karena bukan hanya melanggar pasal tersebut, tetapi juga pasal-pasal lainnya (pasal 27 dan 28) yaitu melanggar hak hidup dan penghidupan orang banyak, khususnya nelayan.

Yang lebih parah lagi, bila pihak swasta yang memegang kepemilikan atas air (laut) dan isi yang berada di dalamnya sudah bisa dipastikan bahwa tujuannya bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, melainkan sebesar-besarnya keuntungan bisnis perusahaannya atau kelompoknya.

Kemana hati nurani para pemimpin? Pemimpin yang memimpin negara ini mestinya mereka adalah orang-orang terpilih yang mewakili rakyat dan bekerja untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya pihak swasta atas tanah atau air dan kekayaan di dalamnya yang menjadi miliki negara. Bahkan rela melanggar konstitusi negara yang mestinya sudah menjadi pedoman hidupnya sebagai seorang pemimpin dalam melaksanakan pemerintahan.

Masyarakat ‘dibelajarkan’ dengan kasus-kasus pelanggaran yang sengaja dan berani dilakukan dengan mempermainkan aturan, regulasi, bahkan yang paling fundamental Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan hukum dasar tertinggi yang mengatur sistem pemberintahan negara Indonesia dan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Lalu, apa yang kita bisa pelajari dari mereka?

Baca juga:  Ruang Ritual Sakral Pantai Bali

Dalam sistem pendidikan di Indonesia yang juga berlandaskan UUD 1945, pemerintah juga menegaskan pentingnya pendidikan karakter. Pendidikan karakter tidak cukup diukur dari kebijakan yang dibuat, tidak juga cukup hanya diterjadikan di sekolah, yang menjadi tugas guru semata. Tetapi yang lebih penting adalah tugas para pemimpin atau pejabat pemegang kekuasaan yang menunjukkan nilai-nilai karakter yang kuat, yakni penegakan keadilan, keberpihakan kepada rakyat, serta kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi, bukan malah sebaliknya ‘memainkan’ dan melanggar hukum demi suatu keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Sikap dan perilaku yang telah ditunjukkan oleh Presiden yang menginstruksikan pembongkaran pagar laut adalah salah satu bukti nilai karakter keberanian dalam menegakkan keadilan dan kebenaran serta taat hukum. Sikap tegas selaku pemimpin telah ditunjukkan melalui instruksi terhadap anak buahnya untuk segera mengambil tindakan nyata berupa tindakan pembongkaran.

Baca juga:  Menyerap Aspirasi untuk Membentuk Kabinet

Sikap integritas yakni satunya kata dengan perbuatan juga telah dibuktikan melalui tindakan sesuai dengan kaidah hukum yakni dengan adanya pembatalan sertifikat tanah yang cacat hukum. Satu hal lagi yang perlu dan tampaknya wajib dilakukan adalah menindak tegas oknum pemimpin yang telah berkolusi dan berkorupsi dalam pengadaan sertifikat tanah, karena penegakan hukum tidak hanya sebatas pencabutan sertifikat, tetapi juga tindak pidana atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

Dengan demikian, keteladanan pemimpin sangat penting dalam membangun bangsa ini menjadi bangsa yang besar. Bila karakter yang ditunjukan para pemimpin jauh dari sikap dan perilaku yang bermoral dan taat hukum, bisa dipastikan cepat atau lambat negara ini akan mengalami kehancuran. Oleh karena itu, pemimpin hendaknya bukan hanya pandai membicarakan karakter, tetapi yang terpenting memberikan model karakter melalui sikap dan tindakan nyata. Hanya dengan kepemimpinan yang berkarakter akan dapat membawa bangsa ini pada kemajuan dan peradaban. Bangsa yang besar dimulai dari para pemimpin yang berkarakter.

Penulis adalah Dosen Pendidikan Bahasa Inggris Undiksha

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *