Logo Google dipasang di Kantor Google Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play dilakukan banding oleh perusahaan teknologi Google. Alasannya, putusan tersebut dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang platform tersebut dan mekanisme operasinya.

“Kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami,” kata perusahaan dalam keterangan resmi di blognya, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (11/2).

Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah ekosistem terbuka dan Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan aplikasi di Indonesia.

Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesia untuk menemukan dan mengakses aplikasi.

Baca juga:  Akun Pemain Game Berbagai Platform Dicuri

Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web para pengembang.

“Apple App Store dan beragam toko aplikasi pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi,” tulis perusahaan.

Kedua, Google mengklaim cara mereka menjalankan Play Store telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia.

Dalam keputusannya, KPPU telah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk mendukung ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud mulai dari upaya untuk menjaga keamanan Android dan Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan pelatihan pengembang.

Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan platform pembayaran yang konsisten, aman, dan terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.

Baca juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Achmad Dhani Langsung Banding

Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka, sebagian besar memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

“Model bisnis kami mendorong inovasi dan investasi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store,” tulis perusahaan.

Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah menjawab banyak kekhawatiran yang dipertimbangkan oleh KPPU, termasuk dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan memperluas metode pembayaran yang tersedia.

Disebut, Google Play mendukung banyak metode pembayaran dan merupakan toko aplikasi besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB telah tersedia untuk pengembang aplikasi di Indonesia sejak tahun 2022, dan Indonesia termasuk di antara negara pertama di dunia yang mendapat manfaat dari program ini.

Baca juga:  Divonis 20 Tahun dalam Kasus Pabrik Narkoba, Kembar Asal Ukraina Ajukan Banding

Google menegaskan komitmennya untuk memperluas program UCB ke pengembang gim di Indonesia. Selain itu, program percontohan UCB telah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem pembayaran alternatif.

Upaya banding Google juga akan mengangkat sejumlah keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, masalah prosedural, serta ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.

“Kami memiliki keyakinan penuh terhadap posisi kami dan menantikan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang berjalan,” kata Google. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *