Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Lima orang ketua yayasan dipanggil sebagai saksi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama S, AM, AJ, DS, dan IK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (11/2).

Baca juga:  Pengamanan Nataru, Seribuan Personel Dikerahkan Polresta

Menurut informasi yang dihimpun, para ketua yayasan yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon Sudiono, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon Abdul Mukti, dan Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny sekaligus guru di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon Ali Jahidin.

Kemudian Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon Deddy Sumedi dan Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang Ida Khaerunnisah.

Baca juga:  KPK Mulai Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan "Shelter" Tsunami di NTB

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti dan penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.

Terkait penyidikan tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Januari 2025 dan Kantor Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta, pada 16 Januari 2025.

Baca juga:  Lakalantas Beruntun di Samsam Kerambitan, Sejumlah Kendaraan Rusak

“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujarnya.

Penyidik KPK kemudian juga menggeledah rumah mantan anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) terkait penyidikan tersebut, pada Rabu malam pukul 21.00 WIB hingga Kamis pukul 01.30 WIB.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *