![Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Di MK Terdampak Blokir Anggaran 1](https://www.balipost.com/wp-content/uploads/2025/02/balipostcom_pembayaran-gaji-dan-tunjangan-di-mk-terdampak-blokir-anggaran_01-696x464.jpg)
JAKARTA, BALIPOST.com – Salah satu dampak pemblokiran anggaran MK tahun 2025 adalah pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45.097.925.059 hanya mampu dibayarkan sampai Mei 2025. Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan.
“Terhadap pemotongan tersebut memiliki dampak. Satu, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan itu Rp45 miliar tersebut kami alokasikan sampai bulan Mei,” kata Heru saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (12/2).
Dampak kedua, kata dia, adalah penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa.
Ketiga, tambah dia, blokir anggaran juga berdampak pada kebutuhan dalam rangka kegiatan penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya hingga akhir tahun akan mengalami kekurangan karena tidak ada anggaran tersisa.
“Yang keempat, adalah komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan kebutuhan pokok sehari-hari perkantoran tidak dapat dibayarkan,” ucapnya.
Di awal, dia menjelaskan bahwa MK mendapatkan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp611.477.078.000. Adapun anggaran yang telah direalisasikan sebesar Rp316.329.436.192 (51,73 persen), besaran itu terdiri dari Program Penanganan Perkara Rp287.517.620.773 (47 persen) dan Program Dukungan Manajemen Rp28.811.815.419 (4,7 persen).
“Berikutnya sisa anggaran saat ini adalah Rp295,1 miliar. Masing-masing kami alokasikan belanja pegawai adalah 28,4 persen atau setara Rp83,361 miliar. Belanja barangnya Rp198,3 miliar atau setara 67,2 persen. Belanja modal 4,6 persen atau setara dengan Rp13,4 miliar,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa (11/2), MK mendapatkan blokir anggaran sebesar Rp226.100.000.000, yang terdiri dari belanja barang adalah Rp214.650.000.000 dan belanja modal sebesar Rp11.450.000.000 miliar.
“Dari adanya blokir tersebut, maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar, sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai dengan saat ini adalah Rp69 miliar,” paparnya.
Dia merinci sisa anggaran Rp69 miliar tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar, tenaga Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga Kontrak Rp13,1 miliar, biaya langganan dan jasa Rp9,8 miliar, tenaga outsourcing (alih daya) Rp610 juta dan honorer perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, bupati, wali kota Rp400 juta.
Berangkat dari empat dampak di atas, dia pun mengatakan pihaknya mengajukan usulan pemulihan anggaran sebesar Rp189.200.195.318 untuk sejumlah kebutuhan, yang terdiri dari pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38.263.997.595, operasional pemeliharaan kantor Rp20.315.670.896, penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130.620.526.827.
“Kami sudah melakukan alokasi pemulihan ini, sudah melakukan efisiensi di segala bidang, jadi kami mengalokasikan untuk basis operasional mahkamah sehari-hari, perjalanan dinas, dan lain-lain sudah kita tiadakan,” kata dia. (Kmb/Balipost)