Salah satu titik kamera ETLE di jalan Denpasar-Gilimanuk, simpang Sudirman, Kecamatan Jembrana. Puluhan pelanggaran sudah terekam melalui alat ini seperti pelanggaran sabuk pengaman dan tidak mengenakan helm. (BP/Olo)'

NEGARA, BALIPOST.com – Operasi Keselamatan Agung 2025 yang berlangsung sejak 10 Februari telah menindak sebanyak 98 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Jembrana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 pelanggaran tertangkap melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara 65 pelanggar lainnya diberikan teguran tertulis.

Kasatgas Gakkum Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto, Kamis (13/2), mengatakan, operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Melalui operasi ini, pihaknya berharap para pengendara semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Puluhan pelanggar juga terpantau melalui ETLE.

Baca juga:  Bawaslu Karangasem Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP

“19 kasus pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, sedangkan 14 kasus lainnya adalah pengendara yang tidak mengenakan helm,” kata Oktamawan.

Sementara itu, dari 65 pelanggaran yang diberikan teguran tertulis, berbagai jenis pelanggaran ditemukan. Seperti muatan berlebih, pelanggaran marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengangkut orang secara ilegal, pelanggaran trayek, tidak menggunakan helm, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar, melawan arus, tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pengendara di bawah umur.

Baca juga:  Dinilai Tak Tegas Sikapi Pelanggaran Caplok Sempadan DAS Petanu, Ini Kata BWS Bali-Penida

AKP Oktamawan menegaskan dalam operasi ini lebih mengutamakan pemberian teguran tertulis sebagai langkah preventif. Melalui upaya preventif ini, pengendara semakin meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.

Satlantas Polres Jembrana juga sebelumnya menekankan penindakan untuk kendaraan barang yang parkir sembarangan termasuk di badan jalan. Hal ini untuk menekan kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Jembrana.

“Paling banyak di Gilimanuk beberapa waktu lalu, tilang untuk truk parkir sembarangan banyak. Termasuk juga penertiban kendaraan barang berderet di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk,” kata perwira asal Surabaya ini.

Baca juga:  Bergantung pada Pariwisata, Semua Pihak Diajak Jaga dan Hormati Adat Istiadat Bali

Kendaraan barang terutama truk yang beriringan hingga lebih dari dua kendaraan ini sering menimbulkan kemacetan di jalur Denpasar-Gilimanuk. Sehingga menyulitkan kendaraan lain untuk celah menyalip karena jarak deretan kendaraan terlalu panjang. Sehingga di tiap-tiap Polsek maupun patroli Satlantas ditekankan untuk melakukan penertiban dengan memberikan jeda jarak deretan kendaraan barang. (Surya Dharma/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *