![Jaksa Lakukan Pendampingan Kelola Dana Desa 1](https://www.balipost.com/wp-content/uploads/2025/02/balipostcom_jaksa-lakukan-pendampingan-kelola-dana-desa_01-696x464.jpg)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Badung melakukan MoU dengan seluruh kepala desa di Badung, Jumat (14/2).
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, mengatakan MoU ini sekaligus melakukan penerangan hukum sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa berdasarkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Hadirnya kejaksaan dalam kegiatan MoU dan penerangan hukum ini untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa ataupun sumber fana lain yang diperoleh oleh desa dengan tujuan agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat.
“Apabila masih ditemukan adanya pengaduan terkait pengelolaan dana desa, kami akan tetap akan menindaklanjutinya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Badung, dan hal tersebut menegaskan bahwa pendampingan yang kami lakukan dalam pencegahan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak Pidana Korupsi,” ucap Kajari.
Setelah MoU dilaksanakan, desa diharapkan tidak perlu takut dan ragu dalam pengelolaan dana desa dan apabila masih ada keraguan dapat mengajukan permohonan pendampingan atau pendapat hukum ke Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung. (Miasa/balipost)