![Koster Berencana Ganti Nomenklatur Desa Wisata Menjadi Desa Budaya 1](https://www.balipost.com/wp-content/uploads/2025/02/balipostcom_koster-berencana-ganti-nomenklatur-desa-wisata-menjadi-desa-budaya_01-696x464.jpg)
DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan data Dinas Pariwisata Bali tahun 2023, Bali memiliki sebanyak 238 desa wisata yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Namun, dari jumlah itu masih banyak yang tidak termasuk dalam desa wisata kategori maju dan mandiri.
Bahkan, desa wisata tersebut ada yg tidak mengedepankan budaya. Oleh karena itu, Gubernur Bali terpilih 2025-2030 Wayan Koster berencana akan menghilangkan nomenklatur desa wisata dari konsep pariwisata di Bali.
Koster ingin mengganti nomenklatur desa wisata tersebut dengan nama desa budaya. Tujuannya agar budaya di desa tetap terjaga dan terdepan dalam kepariwisataan di Bali.
“Saya akan menghilangkan nomenklatur desa wisata akan saya ganti dengan desa budaya. Jadi budaya yang di depan, kalau desa wisata yang di depan terlalu pragmatis, ditinggal budayanya,” kata Koster seusai menjadi keynote speaker pada Widyatula (Seminar) “Aksara Bali ring Dunia Digital: Font Aksara Bali” serangkaian Bulan Bahasa Bali (BBB) VII Tahun 2025, di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Bali, Sabtu (15/2).
Untuk menggantinya, Gubernur Bali periode 2018-2023 itu akan membuatnya dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) atau surat edaran pergantian nomenklatur tersebut. Menurutnya, budaya Bali adalah kunci dari pariwisata Bali. Maka budaya yang harus mendapat tempat istimewa dan dilestarikan dengan berbagai cara. Sehingga, pariwisata Bali tetap berkembang ke depannya.
“Kalau sudah budaya dipelihara, gak usah diundang juga orang (wisatawan,red) akan datang karena ada daya tarik (budayanya,red). Jadi budayanya dijaga karena di situ ekonominya,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini. (Ketut Winata/balipost)