Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Pemkab Gianyar melalui Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta mengeluarkan surat edaran Sekda Gianyar tertanggal 6 Februari 2025.

Hal tersebut juga berdasarkan imbauan Bupati Gianyar nomor 060/ 4200/ORG Tahun 2025 tentang implementasi Peraturan Gubernur Bali tentang pembatasan timbulan sampah plastik di Kabupaten Gianyar.

Dewa Gede Alit Mudiarta mengungkapkan Edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gianyar dan satuan pendidikan formal maupun non formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik. Baik ukuran gelas maupun botol, serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, jajanan, dalam bentuk kemasan bungkus plastik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, maupun acara seremonial lainnya.

Baca juga:  Di Pilbup Klungkung Berpeluang "Dikeroyok", PDI-P Tak Ciut Nyali

Dijelaskannya, untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun pada kegiatan rapat pertemuan atau acara seremonial lainnya, seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan BUMD Kabupaten Gianyar agar membawa botol minuman atau tumbler. Dimana sangat dianjurkan untuk menggunakan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan Tumbler berbahan plastik agar dipastikan bersifat BPA free (Bebas dari Bisphenol A, atau senyawa kimia sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan).

Baca juga:  Dinilai Masuk Akal, DPRD Bali akan Perjuangkan Aspirasi Pekerja Pariwisata

Alit Mudiarta memaparkan edaran tersebut juga mengamanatkan agar para kepala satuan pendidikan, dan guru-guru, agar menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam menggunakan tumbler untuk mengurangi atau meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan makanan atau minuman. Bagi perangkat daerah yang membawahi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah atau UPTD agar menuliskan surat edaran kepada seluruh UPTD di lingkungannya.

Lebih lanjut dikatakannya, Dinas Pendidikan agar menuliskan surat edaran ini kepada seluruh satuan pendidikan formal maupun non formal baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat.

Para Camat agar menuliskan surat edaran ini kepada seluruh perbekel atau lurah di wilayahnya masing-masing. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik, Sekda Gianyar juga meminta agar para perangkat daerah, direktur BUMD dan kepala satuan pendidikan agar melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan imbauan ini di instansi atau lembaga masing-masing.

Baca juga:  Berkurang, Timbunan Sampah Plastik di Badung

Dewa Gede Alit Mudiarta menambahkan imbauan tersebut mulai efektif dilaksanakan mulai tanggal 3 Maret Tahun 2025, namun agar pelaksanaannya dapat berjalan baik serta memberikan dampak positif dari adanya peraturan tersebut, Sekda Gianyar meminta kepala perangkat daerah, direktur BUMD dan kepala satuan pendidikan agar melaksanakan sosialisasi dan persiapan sebagaimana mestinya. (Wirnaya/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *