Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) saat menandatangani tuntutan Aliansi Bali Tidak Diam, di Wantilan DPRD Bali, Senin (17/2). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua DPRD Provinsi Bali, I Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack menegaskan bahwa sampai saat ini APBD Bali Tahun 2025 belum terdampak efisiensi anggaran dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Hal ini ditegaskannya saat menerima ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bali Tidak Diam menyampaikan aspirasi ke Gedung DPRD Bali, Senin (17/2). Kehadiran mahasiswa BEM dari berbagai perguruan tinggi di Bali ini menuntut agar kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan anggaran di bidang pendidikan dam kesehatan dibatalkan.

Didampingi para Wakil Ketua DPRD Bali, Ketua Komisi IV DPRD berserta anggota, Dewa Jack menjelaskan bahwa sampai saat ini APBD Bali Tahun 2025 belum terdampak kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajukan Empat OPD Ini Dirampingkan

“Hari ini anggaran di Provinsi Bali yang disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali sama sekali belum ada pemotongan efisiensi atau sesuatu yang terkandung dalam Inpres tersebut. Sampai hari ini,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa 20 % APBD Bali untuk anggaran pendidikan masih berlaku hingga saat ini. “Dipembahasan tahun 2024 tentang APBD Bali saya bisa yakinkan 100 persen masih 20 persen (untuk anggaran pendidikan,red),” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 memang telah ditanda tangani oleh Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025. Namun, anggaran yang dilaksanakan di Bali dari Januari sampai tanggal 17 Februari 2025 masih mengacu pada APBD Bali Tahun 2025. Sebab, APBD Bali Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Sidang Paripurna pada November 2024.

Baca juga:  Dua Kelurahan di Denpasar Laporkan Tambahan Warga Meninggal Karena COVID-19

Terkait dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dikatakan bahwa hal tersebut akan dibahas setelah Gubernur definitif dilantik pada 20 Februari 2025. Dijelaskan, bahwa Bali adalah daerah yang dipimpin oleh seorang Gubernur yang dalam menggunakan APBD Bali diawasi oleh DPRD Bali. Begitu juga yang menetapkan anggarannya adalah DPRD Bali, termasuk dalam membentuk peraturan daerah (Perda).

Dikatakan, pada 20 Februari 2025 Gubernur definitif akan dilantik. Sehari setelahnya, Gubernur yang dilantik akan langsung mengikuti retret di Magelang. Pada tanggal 28 Februari Gubernur akan kembali ke Bali. Dan pada 4 Maret 2025, DPRD Bali akan menggelar sidang paripurna istimewa untuk mendengarkan pidato pertama seorang gubernur yang rakyat Bali pilih untuk diperkenalkan kepada seluruh tokoh dan masyarakat Bali. Setelah itu, baru akan membahas Inpres bersama Gubernur definitif.

Baca juga:  Segini Tunggakan Iuran BPJamsostek Banuspa, Mayoritas Sektor Jasa dan Perhotelan

“Perubahannya (efisiensi anggaran,red) kapan? gubernur definitif yang punya kewenangan untuk mengajukan kepada kami. Kami di DPRD Bali sifatnya menerima dan kemudian memberikan pertimbangan dan menjadikan keputusan DPRD Bali,” tandas Dewa Jack.

Dalam pembahasan nanti, Dewa Jack mengatakan, akan memasukkan apa yang menjadi usulan dan keluhan para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bali Tidak Diam ini. Menurutnya, suara mahasiswa juga merupakan aspirasi dari rakyat Bali yang harus didengarkan. Termasuk masukan-masukan dari berbagai pihak terkait. (Winata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *