Pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) dan I Nyoman Giri Prasta (kedua kiri) keluar ruangan usai menjalani tes kesehatan dan pengambilan tanda pangkat di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/2/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan efisiensi anggaran lebih tajam diimplementasikan pada masa pandemi COVID-19 dibandingkan saat ini. Hal itu disampaikan calon gubernur terpilih hasil Pilkada Bali 2024 I Wayan Koster.

“Pada saat COVID-19, 2020—2022 itu dilakukan efisiensi anggaran. Lebih tajam dari yang ada dalam instruksi Presiden,” kata Wayan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (17/2).

Baca juga:  Buleleng Tak Alokasikan Dana KIS PBI di APBD 2018

Oleh sebab itu, dia menilai bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan menghambat pelaksanaan program-program prioritasnya sebagai gubernur nanti.

“Menghambat tidak, tetapi mungkin kapasitas berkurang sedikit, ‘kan yang banyak berkurang perjalanan. Kebetulan kami Provinsi Bali dampaknya tidak terlalu besar. Saya sudah cek semua,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen. Rapat-rapat, makanan minuman, operasional, pemeliharaan, dan infrastruktur fisik yang didanai dana alokasi khusus (DAK) menjadi komponen yang anggarannya dipotong.

Baca juga:  Bali Tujuan Wisata Favorit Turis Backpacker

“Jadi, saya sudah cek. Kebetulan kalau infrastruktur di Bali relatif bagus. Paling kami butuh perawatan. Tidak ada masalah,” katanya.

Ia mengatakan bahwa kebijakan efisiensi sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto merupakan hal yang sangat baik.

“Untuk membangun APBN, APBD, yang sehat fiskal, yang bagus bagi pusat dan daerah, saya kira itu sesuatu yang sangat baik bagi daerah untuk menyelaraskan efisiensi anggaran di program-program di APBD. Menurut saya bagus,” ujarnya.

Baca juga:  1.235 PPKL Tidak Diputus Karena Efisiensi Anggaran

Adapun kebijakan efisiensi anggaran merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *